PARBOABOA, Pematang Siantar - Pencopotan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut), telah menimbulkan kritik pedas.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, mengaku keberatan lantaran poster salah satu calon presiden (Capres), Ganjar Pranowo, ikut terimbas dalam pencopotan tersebut.
Ia menegaskan bahwa poster Ganjar hanya alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak mengandung ajakan memilih atau unsur kampanye, sehingga tindakan tersebut disesalkan oleh pihaknya.
"Ganjar itu Capres yang bukan independent. Dia diusung oleh PDIP dan didukung partai lainnya," jelasnya kepada PARBOABOA, Kamis (16/11/2023).
Bahkan, dirinya meminta Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, bertanggung jawab atas pencopotan poster-poster tersebut.
"Yang kami sesalkan, pihak pemerintah kota menurunkan alat peraga sosialisasi Ganjar saat ia berkunjung ke Pematang Siantar," katanya pada PARBOABOA, Kamis (16/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Timbul juga menyebut bahwa penertiban rutin yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan pembohongan publik.
"Masih banyak APK, APS dan papan reklame lain yang melanggar aturan namun tidak ditertibkan," katanya.
Menanggapi kritik yang dilontarkan Timbul, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga menegaskan bahwa pencopotan bukan ranah Bawaslu melainkan kewenangan Satpol PP.
Frenki juga mengakui bahwa poster Ganjar yang dicopoti Satpol PP bukan alat peraga kampanye, melainkan alat peraga sosial.
Pasalnya, poster tersebut tidak mengajak orang untuk mencoblos, seperti yang biasanya terdapat dalam alat peraga kampanye.
"Satpol PP tidak berkoordinasi dengan Bawaslu terkait tindakan pencopotan poster Ganjar," ungkapnya.
Namun, Frengki menegaskan bahwa pencopotan tersebut bukan karena APK atau APS saja, melainkan larangan penempelan poster di pohon.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017. Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Editor: Wenti Ayu