parboaboa

Warga Negara Malaysia dan Irlandia Dideportase dari Indonesia

Putra Purba | Daerah | 30-12-2022

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang berada di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun telah mendeportase 5 WNA sepanjang tahun 2022. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOBOA, Pematang Siantar - Empat orang warga negara Malaysia dan satu orang dari Irlandia dideportase pulang ke negaranya karena mengidap penyakit tuberkulosis oleh Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi mengatakan, para warga negara asing (WNA) dari Malaysia dan Irlandia.

“Terakhir itu kami pulangkan pada Agustus kemarin yang warga Irlandia terjangkit batuk tuberkulosis (TBC),” kata Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi Jumat (30/12/22).

Ia menjelaskan, lima orang WNA tersebut dideportasi secara terpisah di mana pada Februari terdapat 3 orang, kemudian Juni terdapat 1 orang, dan Agustus 1 orang. 

“Untuk penanganan WNA yang ilegal tidak ada lagi untuk tahun ini,” tuturnya.

Mulyadi mengatakan, sepanjang 2022 permohonan izin tinggal untuk orang asing sepanjang 2022 sebanyak 260 orang dari jumlah pemohon mencapai 567 kali. Rinciannya untuk jumlah penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) ada 256 permohonan. Izin tinggal terbatas (ITAS) ada 300 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) ada 11 orang. 

“ITK itu biasanya untuk yang berwisata, Kemudian ITAS itu yang bekerja di sini. Ada beberapa WNA yang kerja di wilayah kita seperti di industri dan di pendidikan kerohanian. Kemudian yang ITAP itu di antaranya karena nikah dengan orang kita,” kata Mulyadi.

Mulyadi menambahkan penerbitan izin tinggal ini kembali naik dengan 4 persen yang dibanding pada tahun 2021 mencapai 542 permohonan.

Editor : -

Tag : #deportase    #imigrasi    #daerah    #pematang siantar    #malaysia    #irlandia    #WNA   

BACA JUGA

BERITA TERBARU