PARBOABOA, Pematangsiantar – Penerbitan aturan mengenai regulasi pemerintah Nagori yang tak kunjung mencuat, membuat ratusan massa aksi turun ke Kantor Bupati Simalungun.
Massa yang terdiri dari 600 peserta dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, menuntut segera diterbitkannya Perda No 2 Tahun 2016 tentang Nagori.
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, mengungkapkan bahwa aksi ini terjadi lantaran sikap acuh pemerintah kabupaten dan DPRD Simalungun terhadap surat yang mereka ajukan.
Padahal, sejak empat bulan lalu pada Selasa (12/9/2023), PABPDSI telah menyurati DPRD Kabupaten Simalungun untuk menerbitkan aturan tentang Nagori.
“Surat tersebut berisikan tentang penyampaian aspirasi tentang Nagori. Namun hingga saat ini belum ada balasan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun,” jelas Buyung Irawan kepada PARBOABOA, Selasa (23/1/2024).
Buyung menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun harus memprioritaskan perhatian pada regulasi penting tentang Nagori.
Hal ini mencakup pengaturan struktur organisasi, mekanisme kerja, wewenang, juga pemberhentian anggota Nagori.
“Empat peraturan ini sangat penting kepada kami di pemerintah Nagori. Tata kerja Nagori, karena tidak ada peraturan Bupatinya, pengangkatan, pemberhentian sesuka sukannya,” tegas Buyung.
Dalam aksi tersebut, PABPDSI juga menuntut kenaikan tunjangan sesuai dengan visi misi Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tuntutan melibatkan penyesuaian tunjangan dengan kenaikan dari Rp400.000 menjadi Rp1.500.000 untuk ketua, Rp1.300.000 untuk wakil ketua, Rp1.200.000 untuk sekretaris, dan Rp1.000.000 untuk anggota.
Meskipun Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, absen dalam aksi tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Simangunsong, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun, Sarimuda A.D Purba, turun menemui massa aksi.
Mereka menandatangani pernyataan untuk mengadakan rapat internal dengan perangkat daerah terkait. Hasil rapat akan dijadikan laporan dan bahan pertimbangan untuk Bupati Simalungun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang, mengungkapkan bahwa hak dan kewenangan PABPDSI ini terbatas dan menjadi pengawasan terendah terhadap pemerintahan desa.
Jika kewenangan Maujana Nagori tidak diberikan pemerintah, maka dapat menimbulkan kesenjangan antara Pangulu (kepala desa) dan Maujana (pengurus desa).
“Saya sendiri sangat sepakat memperkuat lembaga ini tetapi muara dari semua itu adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk membagi bagi kekuasaan antara Pangulu dengan Maujana,” tegas Samrin.
DPRD Kabupaten Simalungun juga akan segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun dan Dinas terkait untuk menindaklanjuti tuntutan aksi yang dilakukan PABPDSI.
Editor: Atikah Nurul Ummah