PARBOABOA, Pematangsiantar - Ulah oknum mafia tanah di Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut) sudah sangat meresahkan.
Hal itulah yang mendorong Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) menggelar aksi menuntut penangkapan oknum-oknum tersebut.
Para mafia tanah ini disinyalir membuat surat palsu terkait kepemilikan dan hal-hal lain terkait status tanah.
Adapun aksi yang digelar di depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Rabu (5/6/2024) ini merupakan respons karena tidak adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) No. 278/B/PM/FS-AKP/II/2024.
Padahal pengaduan tersebut telah diberikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Pematangsiantar pada 27 Februari lalu.
Inti pengaduan tersebut adalah adanya dugaan pelanggaran hukum Pasal 263 KUHP, yaitu membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan atas sebuah objek tanah seluas 17.000 m2.
Pelanggaran hukum tersebut diduga dilakukan oleh O. Sijabat dan keluarga yang memberi kuasa kepada S. Sidabutar dan diakta-notariskan oleh Notaris R. Purba.
Pimpinan aksi dari FS-AKP, Ali Yusuf Siregar, dalam orasinya menuntut kepala BKD bertindak tegas atas bukti yang telah dikantongi dan segera menetapkan tersangka pemalsuan penandatanganan surat.
"Kita meminta kepada kepala BKD untuk menyatakan sikapnya atas aduan masyarakat yang disampaikan kepada Polres Pematangsiantar pada bulan 2 kemaren," ucap Ali di tengah kerumunan massa.
Ali menyatakan terdapat indikasi kecurangan dalam penandatanganan surat tersebut.
Kecurangan itu berupa penyelewengan terhadap 2 surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 yang dicatat di Kantor Camat Sitalasari dan Kantor Lurah Gurilla - bertanda tangan camat dan lurah serta berstempel, namun memiliki no surat yang sama yaitu No. 470/118/SSIT/1/2010.
Selain itu, dalam surat pernyataan ahli waris, juga terdapat pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama.
FS-AKP menyatakan, dalam surat disebutkan, Camat yang bertanda tangan adalah Irwansyah Saragih, S.Sos, M.Si. Namun berdasarkan fakta, yang menjadi Camat Sitalasari pada masa itu adalah Sofie M Saragih, SSTP, Msi
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Rosion Hutauruk menerima kehadiran massa aksi di depan gerbang kantor Walikota Pematangsiantar dan berjanji akan menyampaikan tuntutan merka kepada Kepala BKPSDM, Timbul Simanjuntak.
"Kami akan segera mencari data tentang keterkaitan jabatan bapak Irwansyah Saragih pada tahun 2010, dan jabatan ibu Lasmaida pada tahun 2010," tutur Roison.
Sesuai tuntutan massa, Rosion juga berjanji akan menyampaikan data yang diinginkan dalam waktu 3x24 jam sesuai prosedur yang berlaku.
Beranjak dari depan Kantor Walikota Pematangsiantar, massa aksi lalu bergerak menuju Polres Pematangsiantar.
Di sana, mereka diterima Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), Krisna Purba. Krisna menyampaikan tuntutan massa aksi akan segera disampaikan pada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematangsiantar.
'Surat ini akan kita berikan ke meja bapak, dan bagaimana nanti perkembangannya setelah 7x24 jam akan diinfokan kembali oleh rekan dari satuan Reskrim," tuturnya.
Pernyataan Sikap Massa Aksi
FS-AKP menyampaikan, bahwa surat palsu yang diciptakan adalah benar kepalsuannya berdasarkan pada bukti yang telah disampaikan pada Unit II Reskrim Polres Pematangsiantar, yaitu:
- Terdapat 2 surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 yang dicatatkan pada kantor Camat Sitalasari dan kantor Lurah Gurilla, bertanda tangan camat dan lurah serta bestempel namun memiliki no surat yang sama yaitu No. 470/118/SSIT/1/2010
- Dalam kedua surat tersebut, Camat yang bertanda tangan adalah Bapak Irwansyah Saragih, S.Sos, M.Si, namun berdasarkan fakta Camat pada tanggal, bulan dan tahun 2010 tersebut adalah Ibu Sofie M Saragih, SSTP, Msi.
- Dalam kedua surat, lurah yang bertanda tangan adalah Ibu Lasmaida Sidabutar, SH. Sedangkan berdasarkan fakta, Lurah Gurilla pada tanggal, bulan dan tahun 2010 tersebut adalah Bapak Jetor Purba. "Sehingga kami menduga surat palsu tersebut juga memalsukan tanda tangan dan pencatutan nama dari Ibu Lasmaida Sidabutar."
- Penggunaan materai dalam kedua surat tersebut jua palsu, sebab surat yang diciptakan pada tahun 2010 menggunakan materai yang seharusnya baru berlaku pada periode 2015-2021.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan di atas, FS-AKP menuntut:
Pertama, tangkap para pelaku yang oleh FS-AKP diduga secara bersama-bersama dan bekerjasama menciptakan surat tersebut dan menggunakannya seakan-seakan surat sah dalam memperoleh hak atas tanah 17.000 m2.
Kedua, Segera tetapkan tersangka kepada pada para pelaku yang menciptakan dan menggunakan surat palsu.
Ketiga, evaluasi kinerja penyidik Unit II Reskrim Polres Pematangsiantar karena lamban dan tidak serius menangani Dumas.
Keempat, copot Kapolres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar dan Kanit II Reskrim Polres Pematangsiantar bila tidak mampu memproses Dumas.
Kelima, FS-AKP meminta agar dalam waktu 7 X 24 Jam, sudah ada perkembangan proses hukum yang signifikan atas Dumas yang telah diserahkan.
FS-AKP menyampaikan, bila tidak ada perkembangan, "kami siap untuk berunjuk rasa kembali dengan massa yang lebih besar."
Editor: Gregorius Agung