7 Kasus Begal Diungkap di 2022, Kejahatan Pencurian Sepeda Motor Naik 143 Persen

Kondisi Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar di Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat. Sat Reskrim Polres Pematang Siantar terdapat 17 pengaduan dan telah diungkap 7 kasus dengan 13 tersangka. Angka kejahatan pencurian sepeda motor dengan kekerasan naik signifikan dari 2021. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengungkapan kasus begal di Kota Pematang Siantar ada tujuh sepanjang 2022. Kejahatan pencurian sepeda motor dengan kekerasan di wilayah ini naik signifikan menjadi 17 perkara dibanding 2022 hanya 3 kejadian.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, dari 17 kasus laporan telah diungkap tujuh kasus dengan 13 tersangka, sedangkan 2021 sebanyak tiga kasus dari delapan laporan.

”Kasusnya naik 143 persen dari 2021” kata Banuara, Selasa, (17/01/2023).

Ia menjelaskan tujuh kasus itu sudah selesai diperkarakan dan para pelaku sudah dalam pembinaan, dengan berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Tindakan tegas dan terukur jelas akan dilakukan petugas sesuai norma aturan jika hal tersebut membahayakan jiwa dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dari tujuh kasus tersebut ditangkap dan dibina secara terpisah di mana pada Februari terdapat dua kasus pembegalan, Maret satu kasus, April satu kasus, Juni satu kasus, dan terakhir terjadi pada September satu kasus. Untuk 2023 masih nihil.

“Terakhir itu kami selesaikan kasus perkara pembegalan pada akhir September kemarin yang membegal sepasang suami istri saat berada melintasi Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar,” tuturnya.

Banuara menambahkan, sebagian kecil kasus curas juga masih dalam penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pihaknya akan melakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta antisipasi. 

"Patroli daerah-daerah rawan ditingkatkan, termasuk deteksi dini, sebagai upaya represif atau penindakan terhadap pelaku. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada polisi apabila terjadi curas,” tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS