PARBOABOA, Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan disebut tidak mendaftarkan Harley miliknya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu terlihat dari salinan LHKPN yang dipantau Parboaboa melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laman tersebut, tercatat tanggal terakhir penyampaian LHKPN pada 24 Maret 2021 saat Achiruddin menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 di Polda Sumut,
Dalam LHKPNnya, Achiruddin memiliki harta kekayaan senilai ratusan juta rupiah. Berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak lainnya.
Achiruddin juga memiliki kas senilai Rp51.218.644. Total harta kekayaan Achiruddin yang dilaporkan di 2021 tersebut senilai Rp467.548.644.
Dalam LKHPN tersebut, tidak ada laporan terkait kepemilikan Harley. Padahal lewat akun media sosialnya, @achiruddinhasibuan, ia terlihat sering memamerkan motor gedenya itu.
Perwira Polisi ini terlihat menggunakan rompi milik klub motor ternama di Indonesia yakni Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) cabang Sumatra Utara dengan Ketua Klub, Musa Rajekshah yang juga Wakil Gubernur Sumut.
Saat ini, Achiruddin Hasibuan tengah tersandung masalah, buntut penyiksaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Achiruddin juga telah dicopot dari jabatannya Propam Polda Sumut mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag BinOpsnal di Ditnarkoba Polda Sumut.
Ia disebut menyaksikan langsung putranya menganiaya Ken Admiral dengan membabi buta.
“AKBP melakukan pembiaran, Pasal 13 Perpol tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, saat konferensi pers di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.