parboaboa

Alamat Tiga Vendor Proyek Lampu Pocong Medan Diduga Palsu, KPPU Duga Proyek Dikondisikan

Ilham Pradilla | Daerah | 13-05-2023

Alamat tiga dari 6 perusahaan pemenang tender proyek lampu jalan atau ramai diucapkan masyarakat Kota Medan dengan lampu pocong, diduga palsu. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Alamat tiga dari 6 perusahaan pemenang tender proyek lampu jalan atau ramai diucapkan masyarakat Kota Medan dengan 'lampu pocong', diduga palsu.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditelusuri Parboaboa pada 13 Mei 2023, menemukan alamat ketiga kantor yang menjadi pemenang tender lampu pocong merupakan rumah pribadi, bukan layaknya kantor perusahaan.

Adapun ketiga perusahaan, yaitu Biro Teknik Bangunan, dengan alamat Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan, CV Sentra Niaga Mandiri yang beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan dan CV Sinar Sukses Sempurna di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.

Diketahui, Biro Teknik Bagunan mengerjakan tender lampu pocong untuk dua jalan, yaitu jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau, dengan nilai kontrak masing-masing Rp3.546.608.307 dan Rp3.534.158.035. Sedangkan CV Sentra Niaga Mandiri mengerjakan tender lampu pocong di Jalan Brigjen Katamso dengan nilai proyek sebesar Rp3.133.946.168 dan CV Sinar Sukses Sempurna mengerjakan proyek lampu di Jalan Jendral Sudirman, dengan nilai proyek Rp3.764.651.485.

Saat ditelusuri Parboaboa, alamat Biro Teknik Bangunan di Jalan Garuda merupakan pemukiman warga, bukan bangunan kantor, sebagaimana yang terdaftar di LPSE.

Di sana, pintu rumah tertutup rapat dan tidak ada jawaban dari penghuni saat Parboaboa menyambangi alamat tersebut. Saat dikonfirmasi ke tetangga di sebelah rumah yang terdaftar sebagai kantor di LPSE tersebut, seorang perempuan paruh baya mengaku tidak mengetahui apakah rumah tersebut dijadikan kantor atau tidak oleh pemilik rumah.

"Kantor itu tak tau saya bang. Tapi ini alamat rumah warga. Bapak ini memang kerjanya di lampu jalan itu, tapi kurang tau bagian apa," kata tetangga yang tidak mau disebutkan namanya itu.

"Keluar kayaknya bang, kalau ada bisanya kelihatan," imbuh dia.

Sementara tetangga lain yang juga satu gang dengan rumah yang dijadikan kantor oleh Biro Teknik Bangunan di LPSE mengaku tidak tahu menahu, karena menurutnya tidak ada kantor perusahaan di sekitar Jalan Garuda.

"Kalau kantor Biro Teknik Bangunan disini tidak ada bang, tapi kalau alamat rumah 48 A itu (sembari menunjuk rumah itu), bukan kantor," jelasnya.

Parboaboa lantas menelusuri keberadaan kantor CV Sentra Niaga Mandiri di alamat di Jalan Bunga Ncole XXII No 100 dan saat ditanyai, warga sekitar hanya menyebut kalau alamat tersebut merupakan pemukiman warga semi komplek, bukan kantor seperti yang dituliskan CV Sentra Niaga Mandiri di LPSE.

"Ga ada kantor disini bang, kalau alamat itu rumah pemukiman semi komplek. Di alamat itu rumah warga bukan komplek setau saya," kata pria yang kediamannya tak jauh dari alamat yang disebutkan kantor oleh CV Sentra Niaga Mandiri.

Pria yang juga enggan namanya disebutkan itu mengatakan, rumah yang diduga dijadikan alamat kantor oleh CV Sentra Niaga Mandiri itu tidak pernah menjadi kantor selama ia tinggal di wilayah tersebut.

"Kalau selama tinggal di sini setahu saya tak pernah jadi kantor bang. Ya itu rumah warga," jelas dia.

Sementara di alamat yang dicantumkan CV Sinar Sukses Sempurna sebagai kantor hanya terlihat bangunan dua lantai. Bagian bawahnya dihuni pedagang kelontong, sedangkan lantai dua tidak terlihat seperti kantor perusahaan. Tidak ada plang nama atau tanda yang merujuk bahwa bangunan tersebut merupakan kantor sebuah perusahaan.

Saat ditanya terkait kebenaran alamat tersebut, pedagang kelontong di lantai 1 membenarkan alamat tersebut. Namun, saat disinggung terkait keberadaan kantor CV Sinar Sukses Sempurna, penghuni lantai I itu mengaku tidak mengetahuinya.

"Iya bener ini alamatnya. Oh, kalau itu tidak tau saya," singkatnya.

Ada 8 paket pekerjaan, atau 8 ruas jalan yang dikerjakan di tender lampu jalan tersebut. Anggarannya berasal dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp25,7 miliar.

Pemenang tender untuk proyek lampu jalan ini sebanyak 6 perusahaan, yaitu Biro Teknik Bangunan untuk dua ruas jalan yaitu Jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau, CV Eka Difa Putera pengerjaan di jalan Gatot Subroto, PT Triva Mangun Mandiri untuk proyek lampu di Jalan Imam Bonjol, CV Sinar Sukses Sempurna di Jalan Jenderal Sudirman dan CV Sentra Niaga Mandiri untuk pengerjaan di Jalan Brigjen Katamso. Kemudian ada PT Asram yang mengerjakan jalan proyek lampu di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.

Pemerintah Kota Medan meminta vendor untuk membongkar proyek lampu pocong usai menyatakan proyek tersebut gagal. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)


Proyek lampu jalan (lampu pocong), sempat menuai sorotan publik usai Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyatakan proyek tersebut gagal. Ia bahkan meminta dinas terkait menagih kembali uang proyek sebesar Rp21 miliar ke kontraktor, usai dinyatakan total loss.

Bahkan, Wali Kota Medan, Bobby mencopot Syarifuddin Irsan Dongoran, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang menangani pengerjaan proyek lampu pocong pada 2022 lalu. Ia dipindahkan ke BPBD Medan.

Pencopotan Syarifuddin ini terjadi saat tim adhoc melakukan pemeriksaan pada 9 Mei 2023 silam. Syarifuddin juga menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Medan.

KPPU Kanwil I Medan Duga Proyek Dikondisikan

Menanggapi polemik ini, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menyebut kegagalan suatu proyek bisa disebabkan berbagai faktor. Seperti kurangnya perencanaan, kurang pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender.

penampakan lampu jalan yang disebut-sebut mirip seperti pocong (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

Menurutnya, ada beberapa indikasi adanya persekongkolan di proses tender suatu proyek dinyatakan gagal. Antara lain, ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya.

"Pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan," katanya.

Kedua, lanjut Ridho, adanya pelanggaran prosedur dalam tender.

"Perusahaan pemenang tender mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified," jelasnya.

Terakhir, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, imbuh Ridho.

Ia juga tidak mempermasalahkan paket-paket proyek dipecah-pecah oleh Pemko Medan. Ia beralasan, dipecahnya proyek untuk beberapa perusahaan agar pelaku usaha kecil bisa terakomodir, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukkan langsung.

Meski begitu, Ridho menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, dimana di masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukan dokumen penawaran.

"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang di satu paket tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut. Seolah-olah tender telah dikondisikan," pungkas Ridho.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH-Medan) juga memberi kritik atas gagalnya proyek lampu jalan, "lampu pocong".

LBH juga mengkritisi Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution yang meminta pihak ketiga mengembalikan Rp21 miliar karena menganggap proyek tersebut gagal.

"Sebagai seorang pemimpin, Wali Kota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja Pemerintah Kota Medan khususnya pengerjaan proyek lampu "pocong" ini," kata Staf bidang sipil politik LBH Medan, Doni Choirul kepada Parboaboa, Jumat (12/5/2023).

Doni juga menilai, keterangan pers Wali Kota Medan seperti tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan masyarakatnya.

"Sikap itu, diduga sebagai jurus “buang badan” terkait pertanggungjawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya," katanya.

Menurut Doni, proyek lampu pocong ini bermula saat Pemko Medan ingin membuat proyek lampu jalan. Kemudian proyek tersebut ditenderkan dan dipegang oleh 8 perusahaan.

"Seharusnya ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Medan," jelasnya.

Berdasarkan pengamatan LBH Medan, tidak ada proses transparansi selama pengerjaan proyek lampu pocong ini.

Doni mencontohkan, tanda proyek yang berisi sumber dana, berapa besaran anggarannya, sumber, tahun dan jangka waktu pengerjaan juga tidak terlihat di pengerjaan proyek lampu pocong ini.

"Dalam hal ini Wali Kota Medan diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Jo. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, " jelasnya.

"Seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatra Utara menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi di proyek ini," tambahnya.

Berikut 8 paket dan nilai kontrak pembangunan lampu jalan "lampu pocong" di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang dikerjakan 6 perusahaaan

1. Ruas Jalan Diponegoro
Nama perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat perusahaan: Jalan Garuda Nomor 48 A Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.546.608.307

2. Ruas Jalan Gatot Subroto
Nama perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat perusahaan: Jalan Nilam 19 Nomor 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.989.432.559

3. Ruas Jalan Imam Bonjol
Nama perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri
Alamat perusahaan: Jalan Harva Nomor 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang
Nilai kontrak: Rp4.079.223.783

4. Ruas Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat Perusahaan : Jalan Garuda Nomor 48 A Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.534.158.035

5. Ruas Jalan Jenderal Sudirman
Nama perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat perusahaan: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II Nomor 1, Simpang
Selayang, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.764.651.485

6. Ruas Jalan Brigjen Katamso
Nama perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri
Alamat perusahaan: Jalan Bunga Ncole XXII Nomor 100, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.133.946.168

7. Ruas Jalan Ir H Juanda
Nama perusahaan: CV Asram
Alamat perusahaan: Jalan Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.205.392.252

8. Ruas Jalan Suprapto
Nama perusahaan: CV Asram
Alamat perusahaan: Jalan Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan.
Nilai kontrak: Rp804.529.648

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #lampu pocong    #medan    #daerah    #wali kota medan    #bobby nasution    #vendor    #KPPU    #LPSE    #apbdmedan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU