PARBOABOA – Taaruf adalah sebuah proses perkenalan syar’i menuju ikatan suci pernikahan. Dalam ajaran Islam, terdapat batasan dan etika hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak punya ikatan tertentu.
Batasan dan etika itu seperti dilarang untuk memandang atau menyentuh, dilarang berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Larangan itu karena dapat menimbulkan hal-hal yang haram menurut agama Islam.
Di masyarakat sekarang, taaruf adalah usaha perkenalan dengan tujuan untuk mendapatkan jodoh. Untuk mengetahui lebih dalam tentang pengertian taaruf, berikut ini Parboaboa akan memberikan penjelasannya. Simak di bawah ini.
Pengertian Taaruf
Taaruf berasal dari kata ta’arafa-yata’arafu. Artinya saling mengenal sebelum menuju pernikahan. Dalam Islam, taaruf adalah perkenalan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), taaruf adalah perkenalan.
Dalam konteks pernikahan, taaruf adalah perkenalan antara lawan jenis. Perkenalan ini sendiri dilakukan sebelum khitbah. Khitbah adalah meminag atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah. Berbeda pacaran dengan taaruf.
Dalam pacaran bisa menimbulkan perbuatan tercela, seperti zina mata karena saling memandang terlalu lama, zina tangan karena saling bergandengan dan lain sebagainya. Taaruf itu sendiri dilakukan supaya seseorang terhindar dari perbuatan zina.
Secara umum, taaruf adalah proses perkenalan yang dilakukan oleh seorang dengan pemudi Islam dengan didampingi pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk menemukan kecocokan antar kedua individu, sebelum menuju kepada tahapan selanjutnya, yaitu khitbah (lamaran).
Dalam budaya Indonesia sendiri, taaruf merupakan berhubungan dengan dunia percintaan. Sebenarnya, taaruf dalam hubungan percintaan sering diartikan sebagai proses perkenalan yang tujuannya untuk menyempurnakan agama, tentunya dengan mengacu pada jenjang pernikahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa taaruf adalah sebuah proses yang sangat sakral dan bisa dikatakan sangat mulia, karena terdapat niat yang sangat suci di baliknya, yaitu untuk menikah.
Hukum Taaruf dalam Islam
Hukum taaruf adalah diperbolehkan, selama berada dalam tata cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Latar belakang adanya proses taaruf, yaitu untuk memudahkan pihak lelaki dan perempuan terutama yang sudah mampu menikah supaya mengetahui atau mengenal adanya kecocokan antara kedua belah pihak melalui media yang diperbolehkan dalam Islam.
“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesunguhnya ia telah meminang seorang perempuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya :” Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “ Belum”. Berkata Rasulullah: “ Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” ( HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Imam Tarmizi)
Selain itu, taaruf adalah tahapan di mana seorang lelaki maupun perempuan untuk mempertimbangkan calon yang dipilih. Ketika sedang menjalin proses taaruf, pasti pria dan wanita punya kewajiban untuk mencari tahu informasi mengenai satu sama lain dengan waktu singkat.
Pada fase ini disebut dengan masa penjajakan sebelum menikah. Taaruf dianggap sebagai masa saling bertukar informasi perihal satu sama lain, supaya dapat mempertimbangkan masing-masing calon yang dipilih sebelum melangkah ke pernikahan.
Hal ini telah tertulis dalam QS. Surah Al – Hujurat ayat 13, berikut ini:
يَٰٓأَيّÙهَا ٱلنَّاس٠إÙنَّا خَلَقْنَٰكÙÙ… مّÙÙ† ذَكَر٠وَأÙنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكÙمْ Ø´ÙعÙوبًا وَقَبَآئÙÙ„ÙŽ Ù„ÙتَعَارَÙÙوٓا۟ Ûš Ø¥Ùنَّ أَكْرَمَكÙمْ عÙندَ ٱللَّه٠أَتْقَىٰكÙمْ Ûš Ø¥Ùنَّ ٱللَّهَ عَلÙيمٌ خَبÙيرٌ
Bacaan latin: Ä ayyuhan-nÄsu innÄ khalaqnÄkum min żakariw wa uná¹¡Ä wa ja'alnÄkum syu'ụbaw wa qabÄ'ila lita'Ärafụ, inna akramakum 'indallÄhi atqÄkum, innallÄha 'alÄ«mun khabÄ«r.
Artinya: “ Haim manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki – laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Manfaat Taaruf
1. Terhindar dari Zina
Dalam prosesnya, ada larangan bagi perempuan dan laki-laki untuk berduaan tanpa ada pengawasan dari mahramnya. Selain itu, lebih dapat memastikan kepastian proses berlangsung.
2. Lebih Adil
Dalam hal ini semua bebas bertanya dan harus dijawab sejujurnya tanpa harus ditutupi karena ini proses membangun keterbukaan dalam pertukaran informasi.
3. Lebih efektif
Proses taaruf adalah proses cepat dan sesuai kesepakatan bersama. Jadi, tidak membuang-buang waktu dalam proses perkenalannya. Jika cocok maka dilanjutkan ke jenjang yang serius.
Tata Cara Taaruf dalam Islam
Berikut ini beberapa tata cara taaruf dalam Islam yang dapat Anda lakukan, yaitu:
1. Datangi Kedua Orang Tuanya
Tahap yang pertama adalah dengan mendatangi kedua orang tuanya. Proses taaruf berbeda dengan pacaran. Dalam agama Islam, apabila ada seorang laki-laki tertarik dengan seorang perempuan, sangat dianjurkan untuk langsung menemui kedua orang tua si wanita, kemudian mengutarakan niatnya.
2. Jalin komunikasi
Tahap selanjutnya adalah jalin komunikasi. Saat taaruf, cukup saling menanyakan hal, seperti perihal dirinya. Misalnya hal apa yang disukai dan tidak disukai. Tak dianjurkan sering bertemu atau saling mengirim pesan. Jika ingin bertemu, ajak keluarga atau teman dekat untuk ke rumah si wanita agar pesan tersebut dapat disampaikan dengan jelas.
3. Tidak berduaan
Tahap selanjutnya adalah tidak berduaan. Setelah dapat restu dari orang tua si wanita, bukan berarti bisa bertemu dan mengajaknya jalan-jalan. Pertemuan harus ditemani pihak ketiga.
4. Tundukkan pandangan
Maksudnya adalah menjaga pandangan agar tidak dilepas begitu saja tanpa kendali agar menghindari hal yang tidak diinginkan ketika bertemu.
5. Salat Istikharah
Setelah mendapat data dan foto, salat istikharah, agar Allah SWT memberi jawaban yang terbaik. Ketika melakukan salat istikharah jangan ada kecenderungan terlebih dahulu pada calon yang diinginkan, ikhlaskanlah semua hasil pada Allah. Luruskan niat, bahwa menikah karena ingin membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan wa rahmah.
6. Tentukan Waktu Khitbah (Lamaran)
Taaruf tidak boleh terlalu lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Jika taaruf dilakukan dalam waktu lama akan sangat merugikan pihak wanita. Maka dari itu, jika sudah mengambil keputusan untuk taaruf maka segeralah menikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah sekitar 1-3 minggu saja.
7. Akad
Tahap yang terakhir adalah akad. Apabila semua persiapan sudah baik, maka segeralah menikah. Dalam Islam, pernikahan mewah bukan hal yang wajib, cukup dilakukan semapmpunya saja.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian taaruf, hukum, manfaat dan tata cara taaruf. Semoga bermanfaat.
Editor: Lamsari Gulo