parboaboa

Bawaslu Akui Banyak Bacaleg dan Parpol di Pematang Siantar Curi Start Kampanye

Calvin Siboro | Daerah | 22-08-2023

Bawaslu Kota Pematang Siantar akan memberikan surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye pemilu kepada KPU dan Partai Politik. (Foto: PARBOABOA/ Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengakui banyaknya partai politik dan bacaleg yang mencuri start kampanye Pemilu 2024.

Salah satunya terlihat dari menjamurnya spanduk dan baliho bacaleg sebelum masa kampanye Pileg 2024.

Menurut Staf Bawaslu Pematang Siantar, Muhammad Idrus, hal tersebut karena adanya ketakutan dari bacaleg akan minimnya masa kampanye.

"Banyak partai politik ini sudah curi start karena masa kampanye di pemilu kali ini bukan kayak dulu yang sampai 9 bulan. Sekarang 75 hari dari penetapan DCT (daftar calon tetap) hingga 3 hari sebelum pemungutan suara," katanya kepada PARBOABOA, Selasa (22/08/2023)

Dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, berbunyi 'calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat melakukan kampanye setelah 25 hari penetapan DPT hingga 3 hari sebelum pemilihan berlangsung. Adapun total masa kampanye caleg berlangsung selama 75 hari.

Terkait penertiban spanduk dan baliho bacaleg yang mencuri start kampanye, Idrus mengungkapkan, Bawaslu Pematang Siantar melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi. 

Pencegahan, kata dia, dilakukan dengan memberikan surat imbauan terkait pencegahan kampanye pemilu kepada partai-partai politik.

"Dari Bawaslu kita lakukan pencegahan dulu. Kita kasih surat imbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye sekarang karena belum masa kampanye, karena masih jauh lagi tahapannya ini," jelasnya.

Hanya saja, lanjut Idrus, surat imbauan belum diberikan kepada KPU dan parpol, karena masih menunggu penandatangan surat oleh komisioner yang baru saja dilantik.

"Kalau dari Bawaslu belum mengirimkan surat imbauan pencegahan kepada KPU karena pimpinan juga masih baru, jadi kita juga belum menandatangani surat pencegahan itu. Nanti setelah ada surat pencegahan, kita sampaikan ke-18 partai politik yang ada di Pematang Siantar," ungkapnya.

Setelah imbauan pencegahan kampanye disampaikan ke parpol dan masih ditemukan kecurangan, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi ke parpol yang melanggar aturan tersebut.

Terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu di Pematang Siantar, lanjut Idrus, Bawaslu memerintahkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) melakukan pemetaan terhadap spanduk atau baliho yang terindikasi mencuri start kampanye.

"Panwascam kita sedang melakukan pemetaan, mana lokasi lokasinya partai politik atau caleg-caleg yang melakukan dugaan kampanye. Setelah nanti laporan, baru bisa kita tindak," ungkapnya.

Tidak hanya itu, panwascam juga akan diarahkan untuk berpatroli keliling melakukan pengawasan, agar bisa dipetakan mana spanduk atau baliho yang berpotensi adanya dugaan kampanye.

"Jadi karena pimpinan kita juga masih baru. Nanti setelah mereka sudah mulai kerja, baru kita sampaikan surat imbauan terkait pencegahan curi start kampanye partai politik ini,” jelas Idrus.

Ia juga mengakui Bawaslu sulit menindak spanduk dan baliho bacaleg maupun parpol yang banyak terpasang di kota Pematang Siantar karena tipisnya perbedaan antara sosialisasi dan kampanye, setipis kulit bawang.

"Makanya mereka membuat spanduk yang kalau bisa abu-abu. Jangan sampai kena (aturan) kampanye ini. Kalau bisa bentuknya sosialisasi. Tapi kalau Bawaslu melihat itu 80 persen itu sudah masuk kampanye. Karena di situ sudah menampilkan logo partai politik, nomor urutnya, dapil mana. Tapi emang enggak disebut visi misinya. Karena kita sebutkan definisi kampanye itu adalah menawarkan visi misi untuk meyakinkan pemilih memilih calon tertentu," katanya.

Jadi yang masih abu-abu ini tadi kita cegah aja dulu. Bentuknya pencegahan. Kalau ada laporan dari masyarakat dan panwascam baru kita lakukan klarifikasi penanganan pelanggaran, imbuh Idrus.

Diketahui, pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh politisi sebelum masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 marak terlihat di penjuru Kota Pematang Siantar. APK berupa baliho atau spanduk itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menurut salah seorang warga Pematang Siantar, Handoko, pemasangan baliho dari sejumlah bacaleg merupakan hal yang wajar. Apalagi tujuannya memperkenalkan diri kepada pemilihnya.

"Menurut saya sih sah-sah saja. Itu kan cara mereka biar pemilihnya kenal sama mereka. Kan enggak lucu juga pemilihnya enggak kenal siapa caleg di daerah mereka," katanya kepada PARBOABOA.

Selain Handoko, Kristin, salah seorang mahasiswa di Kota Pematang Siantar menilai pemasangan baliho dari bacaleg sebelum masa kampanye Pemilu 2024 kurang etis.

"Kalau menurutku sih kurang etis aja mereka (caleg) sudah memasang baliho-balihonya padahal masa kampanye pun belum dimulai. Kayak curi start aja rasanya," katanya.

Hingga Selasa, (22/08/2023) baliho dan spanduk-spanduk bacaleg masih terlihat terpasang di sekitar fasilitas publik yang ada di Kota Pematang Siantar.

Editor : Kurniati

Tag : #kampanye    #bawaslu pematang siantar    #daerah    #pileg 2024    #parpol    #bacaleg    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU