Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Medan Tak Bisa Turunkan Baliho Parpol dan Bacaleg

Bendera salah satu partai yang terpasang di ruas Jalan Sei Serayu, Kota Medan. (Foto: PARBOABOA/Sondang)

PARBOABOA, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumatra Utara telah mengirimkan surat kepada partai politik untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait baliho menjelang Pemilu 2024.

Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, lembaganya tidak bisa sembarangan mencabut dan menurunkan baliho atau spanduk yang dipasang partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.

"Sebelum masa kampanye, kita tidak bisa sembarang mencopot," ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (20/9/2023).

David berharap surat Bawaslu bisa membuat parpol menurunkan sementara spanduk dan baliho yang sudah terpasang.

"Kita akan melihat bagaimana partai politik merespons," ucapnya.

David melanjutkan, sebenarnya parpol atau bacaleg diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk atau baliho.

"Kalau sosialisasi boleh-boleh saja sesuai undang-undang. Kalau terkait kampanye, itu nanti," ujarnya.

Bawaslu, kata David, juga telah mendata baliho dan spanduk yang dipasang oleh partai politik dan bacaleg yang ada di Kota Medan.

Selain itu, David juga mengingatkan baliho dan spanduk yang dipasang parpol dan bacaleg tidak boleh mengandung ajakan apapun.

Hal itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang menyebut alat peraga kampanye (APK) sedikitnya memuat visi misi, program, dan citra diri peserta.

"Saat kampanye nanti baru boleh dan tempatnya nanti sudah diatur," ujar David.

Ia menambahkan, baliho-baliho yang saat ini beredar di Kota Medan tidak dapat disebut sebagai alat peraga kampanye karena tidak ada unsur ajakan di dalamnya.

Saat ini baliho dan banner, baik dari parpol maupun bacaleg bertebaran di setiap sudut Kota Medan. Kondisi tersebut mengganggu keindahan kota.

Bawaslu, tambah David, juga telah mengadakan audiensi dengan Wali Kota Medan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait maraknya baliho atau spanduk yang beredar.

"Terkait pencabutan baliho-baliho itu, tanggung jawabnya ada pada Satpol PP dan kita sudah berkoordinasi secara lisan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, menjelaskan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

"Jadi belum ada alat peraga kampanye sebelum tanggal tersebut," tegasnya.

Disinggung terkait penertiban spanduk dan baliho parpol atau bacaleg, Rinaldi menyerahkan kewenangan itu kepada Bawaslu dan Pemerintah Kota Medan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS