PARBOABOA, Solo – Buntut meninggalnya seorang mahasiswa saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar), Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi dibekukan.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang dikenal dengan nama lain Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Pembekuan itu melarang Menwa UNS melakukan aktivitas apapun seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Rektor UNS mengeluarkan SK Pembekuan itu setelah menerima rekomendasi yang diberikan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS. Tim Evaluasi memberikan rekomendasi kepada Rektor berdasar pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
"Berdasar fakta-fakta berupa hasil pemeriksaan dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujar Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Kasus meninggalnya peserta Dilkatsar Menwa UNS itu menarik perhatian sejumlah pihak. Markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah tampak dipenuhi selebaran yang tertempel bertuliskan "Justice for Gilang", “Kapan Keluar Goa", dan “Bubarkan Bubarkan Bubarkan Hancurkan”.
Hashtag #JusticeForGilang juga menjadi trending di media sosial Twitter pada hari ini Sabtu(30/10). Para netizen menuntut semua pihak terkait termasuk kepolisan dan juga pihak UNS mengusut tuntas kasus kematian Gilang yang diduga disebabkan tindak kekerasan.
Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS. Mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo itu tutup usia pada Minggu (24/10/2021). Berdasarkan hasil otopsi jenazah yang diterima Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jumat (29/10/2021), Gilang meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul.
"Hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/10).
Editor: -