PARBOABOA, Jakarta – Bentrok antar kelompok massa akibat perebutan lahan terjadi di sebuah kafe daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (17/10) lalu.
Bentrok ini bermula ketika terjadi sengketa lahan milik seseorang berinisial MAU. Ia yang juga merupakan pemilik kafe itu, menguasai lahan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (20/10).
Singkat cerita, MAU membuat janji temu dengan YS yang mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah di Kafe tersebut. Pertemuan ini ditujukan untuk melakukan proses mediasi terkait sengketa lahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai rencana mediasi itu pada Senin (17/10).
Namun, Hengki mengungkap jika proses mediasi tersebut ternyata membawa sejumlah massa dari masing-masing pihak.
"Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan, di mana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa," kata Hengki.
Ia kemudian menyebut bahwa proses mediasi tersebut berujung pada bentrok antar dua kelompok, dimana bentrok tersebut terjadi di hadapan anggota polisi yang tengah berada di lokasi.
"Di sana ada petugas kepolisian tiba-tiba ada yang melakukan pemukulan di hadapan petugas akhirnya terjadi bentrok ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 43 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Hengki menyebutkan bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah 44 orang. Ia kemudian menjelaskan, saat dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan belum memenuhi untuk ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti.
"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana dimaksud," jelas Hengki.
Para tersangka kemudian dijatuhi Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUH dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor: -