PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Sosial Lingkungan Sumatra Utara, Kristian Redison Simarmata mengingatkan agar kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Merdeka membersihkan puing-puing sisa material bangunan yang dikeluhkan warga karena berserakan di badan Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya, warga dan pengguna Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar mengeluhkan debu dan sisa material bangunan dari pembangunan Gedung Merdeka yang menumpuk di badan jalan.
"Kesehatan masyarakat itu penting dalam sebuah pelaksanaan konstruksi bangunan, jangan pada akhirnya dilupakan pemerataan dan pembersihan puing-puing bekas material bangunan yang dibuang sembarangan sebagai bentuk yang tidak bertanggung jawab oleh kontraktor," katanya kepada PARBOABOA, Jumat (4/8/2023).
Apalagi berdasarkan Pasal 8 di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan pembangunan sebuah bangunan tidak boleh menganggu aktivitas warga.
"Jika persyaratan administratif bangunan gedung tepat sesuai pasal 8 Undang-undang nomor 28 tahun 2002, pastinya pihak ketiga tidak akan melakukan pembiaran seperti itu (material bangunan yang berserakan) dan bertanggung jawab atas HSE (health, safety and environment), keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan," kata Kristian.
Ia juga mengingatkan, kegiatan konstruksi menghasilkan sekitar satu per tiga dari keseluruhan limbah dunia dan menambah 40 persen dari emisi karbondioksida dunia.
"Limbah dari konsumsi bahan mentah untuk pembangunan ini jika dibuang sembarangan dalam jumlah yang sangat besar akan menimbulkan jejak lingkungannya yang besar juga. Akan menambah 40 persen dari emisi karbon dioksida dunia," jelasnya.
Sehingga, kata Kristian, Pemko Pematang Siantar sebagai pemilik bangunan juga harus memiliki perencanaan terhadap pengelolaan puing-puing konstruksi bangunan, mulai dari sistem pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan pembuangannya.
"Hal utama pada penanganan sampah puing biasanya berupa pembersihan reruntuhan bangunan yang berada di jalan. Problem utama adalah kapasitas peralatan yang ada biasanya tidak mencukupi karena jumlahnya terbatas, banyaknya puing yang dipergunakan dipengaruhi areal yang luas, perlu diperhatikan bagaimana menjadikan tumpukan limbah yang terus bertambah menjadi kunci pembangunan berkelanjutan," pungkas Kristian.
Respons Kontraktor Pelaksana
Sementara itu, pemegang kuasa pembangunan Gedung Merdeka, PT Suryatama Mahkota Kencana, Sukoso Winarto menepis dugaan pihaknya menutup mata atas debu dan sisa material yang berserakan di ruas jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
"Kami tidak pernah menutup mata akan hal ini. Kami sudah sesuai dalam persyaratan administratif, tapi kalau memang fakta di lapangan, tanya saja ke pengawas kontruksi dari Pemko Pematang Siantar dalam hal ini Dinas PUPR," katanya kepada PARBOABOA, Jumat (4/8/2023).
Sukoso menjelaskan, PT Suryatama Mahkota Kencana akan bekerja sama dengan rekanan agar keluhan masyarakat terkait debu dan tumpukan sisa material bisa dibersihkan.
"Saat ini yang menjadi rekanan kita itu adalah PT. Abadi Jaya selaku kontraktor pembangunan bangunan, kita akan coba menghubungi mereka terkait ini," tutupnya.
Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar, Astronot Nainggolan mengingatkan kontraktor pelaksana untuk memperhatikan keselamatan pengendara yang melintas di sekitar Gedung Merdeka selama masa pembangunan.
"Kalau memang fakta dari lapangan seperti itu, beresin saja material demi keselamatan masyarakat," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini tidak membantah pihak ketiga sering kali hanya mengejar proyek tanpa mengedepankan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan sekitar.
"Kami akan berikan teguran karena tidak adanya rasa tanggung jawab atas hasil kerjaan terhadap lingkungan pekerjaan atau proyek dalam pembangunan Gedung Merdeka tersebut,” timpalnya.
Astronot mengingatkan kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Merdeka segera membersihkan sampah sisa material proyek yang berserakan di jalan.
"Intinya kami (Komisi III DPRD Pematang Siantar) minta pihak ketiga harus memiliki rasa tanggung jawab atas hasil pekerjaan fisik bangunan dan tetap komitmen terhadap kebersihan lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Kurniati