parboaboa

Dilema Kutipan Parkir Ilegal di Jalan Nasional dan Provinsi Kota Tebing Tinggi  

Mhd. Ansori | Daerah | 15-04-2023

Pemungutan parkir ilegal di jalan nasional dan jalan provinsi masih banyak dijumpai di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. (Foto: PARBOABOA/Ansori)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Pemungutan parkir ilegal di jalan nasional dan jalan provinsi masih banyak dijumpai di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Hal itu ditemukan dari hasil penelusuran tim Parboaboa ke salah satu jalan nasional, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Tebing Tinggi. Padahal di Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut, jalan nasional maupun jalan provinsi harusnya bebas dari pungutan retribusi parkir.

Salah seorang juru parkir yang ditemui tim Parboaba, Hutapea (58) mengatakan, pengelola lahan parkir di Jalan Sisingamangaraja adalah seorang pria bernama Christoper, salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Tebing Tinggi.

“Kami menyetor setiap hari kepada dia itu sebesar Rp30 ribu, sisanya untuk kami,” katanya saat ditemui Parboaboa, Sabtu (15/4/2023).

Ketika ditanya apakah ada menyetor kepada Dinas Perhubungan, Hutapea mengatakan dirinya hanya memberi setoran kepada salah seorang anggota ormas tersebut. Ia mengakui, tempat parkir yang biasa ia kutip illegal karena berstatus jalan nasional.

“Mau gimana lagi, namanya juga untuk cari makan. Apalagi di zaman sekarang ini mencari pekerjaan sulit,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebing Tinggi, Rudi Sulaiman mengatakan, banyak lokasi parkir ilegal yang beroperasi di jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Tebing Tinggi.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kami tidak ada kewenangan menangkap mereka. Tetapi sudah beberapa kali kami sampaikan kepada mereka kalau itu tempat yang ilegal. Masalah mereka tetap melakukan pengutipan, itu adalah urusan mereka. Tidak ada hubungannya dengan Dishub, dan konsekuensinya mereka tanggung sendiri,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, sesuai dengan peraturan, Dishub dilarang atau tidak boleh mengutip parkir di jalan nasional maupun di jalan provinsi.

“Apabila saya tahu dan kedapatan ada oknum Dishub bermain disitu, resiko tanggung sendiri, hukumnya tanggung sendiri, Kepala Dinas tidak akan bertanggung jawab. Bahkan, bisa jadi pimpinan akan bertindak tegas dengan membuat laporan ke Walikota untuk dilakukan tindakan disiplin terhadap oknum tersebut,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat melaporkan kutipan ilegal tersebut ke Dishub jika ada juru parkir yang menyetor kepada Dishub Kota Tebing Tinggi.

"Makanya kami berharap controlling dari masyarakat dan dari media, apabila ada indikasi atau cerita dari jukir yang mengatakan ada setoran ke Dishub, tolong sampaikan kepada kami," pungkas Rudi Sulaiman.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #parkir ilegal    #tebing tinggi    #daerah    #pungutan liar    #dishub    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU