PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Pematang Siantar akan memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk mempertanyakan perkembangan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di 15 titik yang seharusnya selesai akhir Agustus 2023. Apalagi saat ini sudah memasuki awal September 2023.
"Pengaduan secara langsung dari masyarakat belum ada terkait pengadaan LPJU, apakah sesuai atau sudah diselesaikan. Namun kita (DPRD) akan koordinasi dengan Inspektorat dan Dinas PRKP untuk mendata perkembangan titik pengadaannya," kata Ketua Komisi III DPRD Pematang Siantar, Denny T. H. Siahaan, saat dihubungi PARBOABOA, Senin (4/9/2023).
Meski belum ada laporan masyarakat, berdasarkan pantauan PARBOABOA di beberapa titik perbaikan LPJU, seperti Kecamatan Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, serta Siantar Selatan, yang masih belum rampung, karena masih dilakukan pelepasan tiang LPJU yang lapuk dimakan usia.
Menyikapi itu, Denny meminta peran aktif masyarakat sebagai pengawas pelaksanaan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di 15 titik ruas jalan yang direncanakan selesai akhir Agustus 2023.
"Untuk laporan dari Dinas PRKP terhadap rekanan yang belum menyelesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati. Hingga saat ini belum kita (DPRD) tampung juga, namun masyarakat juga ikut dalam pengawasan pelaksanaan pengadaan tersebut, apakah ada tindak penyelewengan, baru dapat dilaporkan ke DPRD," timpalnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai perlunya tambahan lampu jalan di beberapa ruas jalan di Pematang Siantar. Apalagi diketahui, Dinas PRKP Pematang Siantar tidak memiliki database yang pasti terkait titik-titik mana saja yang diperbaiki ke depannya.
"Harus ada tim khusus yang memang mengurusi lampu jalan ini, karena saat ini kalau ada kerusakan kami melihat responsnya masih lamban, kalau masalah anggaran kami pikir selama ini dukungan DPRD cukup baik. Sehingga tidak ada alasan kalau ada pengaduan lambat dan kalau ada permintaan pemasangan baru juga slow respon," kata Denny.
Ia menambahkan, penggantian lampu PJU sudah sejak lama menjadi harapan masyarakat, sehingga warga tidak lagi kesulitan dengan kondisi jalan tanpa penerangan.
"Banyak warga yang mengeluh lampu PJU tidak menyala maksimal, padahal sudah dilakukan penggantian. Selain mengganggu kenyamanan, minimnya penerangan dikhawatirkan memicu kecelakaan dan kriminalitas jalanan," imbuh Denny Siahaan.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan dan perawatan taman bunga dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Dinas PRKP Pematang Siantar, Mispa Tarigan mengakui beberapa paket pengerjaan masih dalam progress.
"Ada titik-titik yang masih kita lakukan survei di lapangan. Untuk rekanan sendiri tetap komitmen untuk penyelesaian pengadaan diselesaikan segera," ungkapnya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Senin (4/9/2023).
Meskipun usulan lokasi peletakkan LPJU yang dipesan berdasarkan laporan masyarakat, kata Mispa, Dinas PRKP masih akan melakukan survei ke lokasi untuk memastikan kelayakan pemasangan LPJU tersebut.
"Dilaksanakannya survei tersebut bertujuan bisa memenuhi standar serta akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Saat ini dalam perbaikan LPJU ini kita sudah menampung sekitar 200 laporan, baik hanya perbaikan lampunya maupun tiang yang sudah keropos, kita akan lakukan bertahap," ungkapnya.
Mispa mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara lampu penerangan jalan umum yang telah terpasang di desa maupun kelurahan.
"Dinas PRKP sendiri memiliki keterbatasan tenaga dalam mengawasi seluruh PJU yang ada. Jadi masyarakat harus saling menjaga dan memeliharanya," pungkasnya.
Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Proyek Sesuai Jadwal
Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna mengingatkan pelaksana proyek segera menyelesaikan perbaikan LPJU di 15 titik ruas jalan sesuai jadwal, yang seharusnya selesai pada akhir Agustus 2023.
"Pengadaan barang dan jasa sejatinya merupakan upaya pihak pengguna dalam hal ini Dinas PRKP Kota Pematang Siantar untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkannya dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan harga, waktu dan kesepakatan lainnya. Sehingga komponen dalam waktu selesainya proyek sesuai jadwal sudah disepakati sebelum anggaran itu sudah dikeluarkan," ujarnya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Senin (4/9/2023).
Akademisi Universitas Trisakti itu menjelaskan, Pemko Pematang Siantar harus berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
"Dimana dalam penggabungan paket-paket pengadaan yang sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan melalui UKPBJ harus diperhatikan sebab ini juga menggunakan anggaran yang sudah disepakati bersama, baik berasal dari APBD di tingkat daerah maupun dari pusat sendiri," ungkap Yayat Supriatna.
Ia juga mengimbau Pemko Pematang Siantar bersama-sama mengawasi pengadaan perbaikan LPJU tersebut agar tidak menimbulkan dan menambah kerugian negara.
"Jangan pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan pilihan sanksi pidana atau sanksi administrasi yang diberlakukan. Hal ini yang harus bersama-sama diperbaiki," timpal Yayat.
Dinas PRKP Pematang Siantar, lanjut Yayat, juga bisa memberlakukan denda keterlambatan bagi rekanan saat pengadaan LPJU.
"Bisa saja pemberlakuan denda terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan. Ini yang harus diperhatikan agar menimbulkan ketertiban umum di masyarakat (Pematang) Siantar sendiri," imbuh Yayat Supriyatna.
Editor: Kurniati