parboaboa

Dugaan Damai di Kasus Penganiayaan dan Menghalangi Kerja Jurnalis, AJI Medan: Kita Tidak Pernah Berdamai dengan Terdakwa!

Ilham Pradilla | Daerah | 13-06-2023

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Sumatra Utara menyatakan tidak pernah berdamai dengan terdakwa Jai Sangker alias Rakesh (30), preman yang mengancam akan membunuh jurnalis. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Preman yang mengancam bunuh jurnalis, Jai Sangker alias Rakes berupaya melakukan damai. Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/06/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kalau damainya yang sudah tanda tangan saksi Suryanto dengan terdakwa. Surat perdamaiannya ada di sini,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu sambil menunjukan bukti surat perdamaian yang bertanda tangan Suryanto dan bermaterai Rp10 ribu.

Lewat surat yang ditunjukan tersebut, Septian mengklaim saksi dengan terdakwa, Jai Sangker sepakat berdamai.

"Kalau dari sini yang jadi korban pihak Suryanto," terangnya sembari meninggalkan awak media. 

Fakta upaya damai yang terungkap saat persidangan tersebut, membuat sejumlah organisasi profesi jurnalis kecewa dan meminta hakim untuk objektif.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, kasus ini akan terus dikawal hingga pelaku dijatuhi hukuman penjara, tanpa istilah damai.

Tison menegaskan, jika salah satu saksi korban mengaku berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai,’ ucap Tison.

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” tambah Tison yang menegaskan, secara kelembagaan tidak pernah memiliki niat melakukan perdamaian.

Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus menambahkan, korban dari kasus ini lebih dari satu orang, untuk itu majelis hakim harus objektif dalam menangani perkara.

Array juga menyebut, dalam perkara ini harapannya hakim bisa ikut memasukan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 40/1999 tentang pers dalam menjatuhi hukuman, selain pasal pengancaman.

“Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” jelas Array.

Organisasi profesi jurnalis lain, Prayugo dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) menjelaskan, jaksa harus berani memberikan penututan ke terdakwa dengan berpedoman UU Pers.

“Hakim harus memberikan putusan yang berkeadilan. Kasus ini akan terus dikawal,” sebutnya.

Diketahui, Jai Sangker alias Rakesh preman di Medan menjadi terdakwa usai mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalis. 

Warga Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini mengancam membunuh jurnalis saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut, Senin (27/02/2023). 

Lewat keterangan tertulis kronologis yang diterima Parboaboa dari AJI Medan,  korban Alfiansyah dan Goklas Wesly saat itu yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya melarang mereka melakukan pengambilan gambar.

Alfian mempertanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan dan Rakesh menyebut dia anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.

Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya, namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama, petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka.

Para korban berupaya menghindar, tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas  kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian dam Goklas.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.

 

Editor : Kurnia

Tag : #penganiayaan    #jurnalis    #daerah    #medan    #AJI medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU