PARBOABOA, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Medan menangkap Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Imran diduga ditangkap karena mengancam akan membunuh seorang jurnalis dari salah satu media daring di Medan.
Imran sebelumnya juga diduga memiliki gudang LPG subsidi oplosan di Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Valentino Afta Tatareda mengatakan, penangkapan Imran dilakukan tim Satreskrim Polrestabes Medan di kediamannya, Jalan Panglima Denai, Jumat (8/9/2023) malam.
Imran, lanjut Valentino, akan menjalani prosedur dari Polrestabes Medan.
"Sudah diamankan dan sedang kita lakukan pendalaman," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Valentino menyebut akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait perkara yang disangkakan kepada Imran. Termasuk ancaman membunuh jurnalis dan kepemilikan gudang gas oplosan.
"Kita sedang dalami dulu ya. Saya diskusi dengan Kasat Reskrim nanti," sebutnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Solihin mengencam ancaman dari Imran yang ingin membunuh jurnalisnya.
Menurut Iin, ancaman tersebut merupakan upaya mengekang kebebasan pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dugaan ancaman bunuh terhadap Jurnalis Tribun Medan ini adalah bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Terlebih, wartawan Tribun Medan menyajikan pemberitaan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah dirilis oleh jajaran kepolisian," katanya.
"Kawan-kawan sudah melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan ini ke Polrestabes Medan. Ini ancaman yang serius. Saya berharap jajaran kepolisian bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," tambah Iin Solihin.
Ia meminta semua orang bisa menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi jika merasa dirugikan karena pemberitaan. Hak jawab tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
"Gunakan mekanisme berupa hak jawab maupun hak koreksi. Jangan menggunakan kekerasan, terlebih dengan ancaman hingga hendak menghilangkan nyawa," tegas Iin.
Ia mengingatkan, pengancaman kepada jurnalis bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, bisa juga dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP," jelas Iin Solihin.
Kasus ini bermula ketika Jurnalis Tribun Medan hendak melakukan follow up berita terkait pengoplosan gas kepada Imran Surbakti yang juga Ketua PP Ranting Kelurahan Binjai. Namun, bukan klarifikasi yang didapatkan jurnalis Tribun. Ia malah dimaki-maki dan diancam dibunuh Imran.
Dari situ, Jurnalis Tribun Medan mengaku trauma atas pengancaman dan melaporkan hal yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Editor: Kurniati