PARBOABOA, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, harga gula di pasaran mengalami kenaikan.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) Bank Indonesia, harga rata-rata harian gula pasir di seluruh pasar nasional mencapai Rp16.600 per kilogram (kg) pada Rabu (8/11/2023).
Angka ini naik sebesar 0,9 persen dibandingkan dengan pekan lalu yang mencapai Rp16.450 per kg pada Rabu (1/11/2023).
Harga gula, bahkan mencatatkan kenaikan sebesar 3,42 persen dibandingkan dengan harga harian bulan lalu, yakni Rp16.050 per kg pada Senin (9/10/2023).
Grafik menunjukkan bahwa harga gula pasir sejak awal November tidak pernah mengalami penurunan. Pada rentang 9-31 Oktober, harga gula hanya mengalami satu kali penurunan.
Data PIHPSN juga mencatat bahwa harga tertinggi gula tercatat di pasar Kalimantan Tengah, dengan rata-rata Rp19 ribu per kg, dan Kalimantan Selatan Rp17.550 per kg pada Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, harga terendah tercatat di Sulawesi Selatan dengan rata-rata Rp12.850 per kg dan Nusa Tenggara Bara Rp13.150 per kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan harga gula domestik saat ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Adapun faktor tersebut termasuk kenaikan dari harga lelang pasca penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp1.000/kg (8,06 persen).
Selain itu, berakhirnya musim giling dan kekeringan lahan yang disebabkan fenomena El Nino juga berkontribusi.
Selanjutnya, harga gula mentah di pasar internasional mencapai USD 27 cent per pon, menjadi yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, harga gula saat ini mencapai puncak tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
"Keputusan menaikkan HAP tidak berkorelasi dengan kondisi harga gula, dan selama produksi rendah dan impor tinggi, harga gula akan tetap tinggi," ujar Abdullah dalam pernyataan yang dikutip PARBOABOA, Senin (13/11/2023).
Meskipun permintaan gula di pasaran masih belum mengalami kenaikan, Abdullah menyebut bahwa daya beli masyarakat belum bisa dikategorikan tinggi saat ini.
Sebagai respons, pekan lalu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp16.000/kg, atau Rp17.000/kg, khusus berlaku di wilayah tertentu.
Editor: Wenti Ayu