Hari Anak Diperingati LPKA Klas 1 Medan Dengan Pemberian Remisi

upacara penyerahan surat keputusan remisi

PARBOABOA, Medan - Hari anak yang diperingati setiap 23 Juli diperingati juga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kota Medan. Dalam perayaan itu Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 23 anak didik di LPKA Klas 1 Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna Jumat (23/07/21).

“Dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Agung.

Adapun penyerahan kepada 23 warga binaan diantaranya yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang.

“Penyerahan surat keputusan remisi untuk 23 Andikpas dilakukan secara simbolis dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga menyebutkan total keseluruhan wargabinaan yang mendapat Remisi Anak Nasional yang menghuni LPKA Se Indonesia sebanyak 1.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Dikatakan Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.

 

 

 

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS