Tunggu Juknis Resmi, Honorer Sumut Dilarang Diberhentikan Besar-besaran

Pemberhentian tenaga honorer dalam skala besar tidak diinginkan dan bahkan sudah ada larangan untuk melakukannya. (Foto: Istock/Yamtono Sardi)

PARBOABOA, Medan - Penantian tenaga honorer terkait petunjuk teknis (Juknis) penataan status dari pemerintah pusat belum juga berakhir.

Seharusnya, Undang-Undang penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) selesai paling lambat Desember 2024. Namun, hingga kini juknis belum juga diterima.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Safruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sedang memproses Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur nasib tenaga honorer. 

Ia menegaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer dalam skala besar tidak diinginkan dan bahkan sudah ada larangan untuk melakukannya.

"Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan," kata dia, Sabtu (23/12/2023).

Ia mengaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) tengah memproses Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur non-ASN.

Meski demikian, pihaknya belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status.

Selain itu, pemerintah pusat juga menyurati pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota agar menganggarkan biaya atau gaji tenaga honorer melalui APBD.

Dipastikan Tak Ada Pemberhentian non ASN

Safruddin memastikan tidak ada pemberhentian besar-besaran non ASN karena akan berdampak dengan kinerja hingga pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut.

Berdasarkan data Pemprov Sumut Tercatat per tahun rata-rata ASN masuk masa pensiun hampir 1.000 orang.

Safruddin mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan pegawai atau ASN baru dari STPDN hanya 7 hingga 8 orang. Angka tersebut tidak sebanding dengan data pensiun.

Sementara, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumut tercatat telah ada 10.793 peserta.

Safruddin menambahkan, ada yang berbeda pada seleksi PPPK 2023 dibandingkan 2022.

Pada  2022, diikuti para non ASN. Sedangkan, di 2023 ini, selain diikuti non ASN, juga diikuti jalur umum.

Pada tahun 2024, Safruddin mengungkapkan belum ada informasi atau petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam penerimaan PPPK.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS