PARBOABOA, Jakarta - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Grup menyiapkan aturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait aset kripto untuk perlindungan Konsumen, paskaruntuhnya pertukaran aset kripto FTX yang memberikan banyak kerugian bagi konsumen.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama ICDX Nursalam dalam acara Perlindungan Konsumen Aset Kripto Pada UU P2SK secara Virtual, Senin (27/02/2023).
"Tentunya kita tidak ingin hal seperti itu terjadi juga di Indonesia. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari situasi itu sehingga pelajaran lainnya adalah bagaimana pentingnya ekosistem perdagangan yang andal, kemudian diperlukannya regulasi yang memberikan kepastian hukum, dan fakta bahwa aset kripto merupakan kelas aset baru dengan karakteristik tertentu yang belum dipahami sepenuhnya oleh seluruh lapisan konsumen," kata Nursalam.
Ia mengatakan, bahwa perdagangan aset kripto kini telah menjadi satu hal yang cukup menarik minat konsumen. Berdasarkan data yang dirilis CELIOS, mencatat lebih dari 15 juta masyarakat Indonesia memperdagangkan aset kripto.
Kendati demikian, hanya 55 persen yang memberikan pengakuan memiliki kendala yang menyangkut literasi.
"Perdagangan aset kripto cukum menarik minta konsumen. Terbukti dari yang dilakukan oleh CELIOS itu menyatakan bahwa lebih dari 15 juta orang di Indonesia itu memperdagangkan aset kripto. Namun, studi juga dilakukan menyebutkan bahwa 55 persen konsumen itu mengaku memiliki kendala yang berhubungan dengan literasi," ujar Nursalam.
Nursalam menuturkan, seperti yang telah disampaikannya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam sistem check and balance di Indonesia, ada tiga layer of defence (tiga lapis pertahanan) yang regulator, infrastruktur perdagangan, dan juga konsumen.
"Yang pertama merupakan perdagangan atau exchanger dari aset kripto, yang kedua adalah SRO yang melibatkan bursa, kliring, dan kustodian, sementara lapis ketiga adalah Bappebti," kata Nursalam.
"Nah, skema ini tentunya saya pikir sangat relevan sekali untuk memastikan perlindungan konsumen dengan tingkat literasi yang sangat beragam. Elemen-elemen pertahanan ini harus dioptimalkan sehingga di antara dengan menerapkan proses KYC di level nasabah dan AML (Anti Money Laundering), kemudian monitoring, dan evaluasi yang bertujuan memastikan bahwa konsumen itu dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman tentunya," sambungnya.
Nursalam menjelaskan, Undang-Undang P2SK juga menyebutkan bahwa perdagangan aset kripto masuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan.
Oleh karena itu, kata Nursalam, Kami berharap diskusi dan ide-ide yang muncul dalam webinar ini dapat membantu regulator untuk mempersiapkan aturan-aturan turunan dari UU P2SK sehingga nanti aturan yang dibuat bisa membantu atau melindungi kebutuhan daripada konsumen.
"Perlindungan konsumen itu penting sekali untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri karena kita tahu bahwa tanpa adanya kepercayaan, konsumen akan enggan untuk membeli produk-produk yang ditawarkan dan juga tanpa adanya partisipasi konsumen, sulit bagi industri untuk menjalin atau mengembangkan dan tentunya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," jelas Nursalam.
Editor: Betty Herlina