PARBOABOA, Medan - Jaksa penuntut umum (JPU), Maria F.R Tarigan menuntut mati dua terdakwa di kasus narkotika jaringan antarprovinsi, Selasa (22/8/2023).
Jaksa menilai, dua kurir, Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 30 ribu ekstasi.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Deny Lumbantobing.
JPU juga menilai dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Maria, hal memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah memberantas peredaran narkotika.
Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini, sehingga terpaksa dituntut mati.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan," kata JPU Maria.
Usai menuntut mati kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Adapun agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dua terdakwa, Cituan dan Erwan terbukti membawa 20 bungkus paket sabu seberat 20 kilogram dan 6 bungkus plastik berisi 30.000 butir ekstasi.
Editor: Kurniati