PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 4 tersangka atas kasus penyelidikan tingkat pidana korupsi atas ekspor minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan, ditingkatkan penyelidikan, serta ditemukannya alat bukti. Dimana terdapat beberapa perusahaan ekspor yang melawan hukum dan alat bukti berupa kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung juga melakukan penelitian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sanitiar menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Bin 17/fb2/04/2020 tanggal 4 April 2022.
"Pengungkapan perkara diawali dengan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan turunannya, serta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).
Namun, dalam pelaksanaan tersebut perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Akan tetapi, tetap memberikan persetujuan ekspor.
"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dari 19 orang saksi sehingga ditemukanya alat bukti awal yang cukup berupa 596 dokumen, keterangan ahli, dan surat terkait lainnya.
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum," ungkap Jaksa Agung.
"Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain, Sanitiar mengatakan pihaknya tidak akan membeda-bedakan hal tersebut.
"Kalau pun semua (produsen migor) kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi ada fakta kami akan lakukan," tutur Jaksa Agung.
Arahan yang diberikan Jokowi
Jaksa Agung mengatakan, beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan mengenai beberapa peristiwa menyangkut hajat hidup masyarakat. Seperti, masalah kelangkaan minyak goreng.
"Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden dan beliau menginstruksikan setiap pimpinan Kementerian dan Lembaga mengedepankan sens of crisis. Sehingga setiap peristiwa terjadi menyangkut hajat hidup orang luas dan direspons kenapa itu terjadi," kata Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).
Mengenai kelangkaan minyak goreng, ia mengatakan Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia.
"Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah," katanya.
Akibat dari indikasi tindak pidana korupsi itu, lanjut dia, masyarakat harus menunggu karena kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
"Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir. Dan ini adalah negara hadir dan membuat terang apa sebenarnya yang terjadi," katanya.
Editor: -