Peraturan Larangan Merokok di Lapangan Merdeka Pematang Siantar Belum Efektif

Masyarakat tetap melanggar aturan meski plang larangan merokok terpampang di Lapangan Merdeka, Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Peraturan larangan merokok di Lapangan Merdeka Pematang Siantar, Sumatra Utara, tampaknya belum efektif diterapkan.

Pelanggaran masih tetap terjadi, meskipun pemerintah, melalui Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 12 tahun 2018, telah menetapkan Lapangan Merdeka sebagai kawasan tanpa rokok.

Obet (35), salah satu pengunjung Lapangan Merdeka, mengkonfirmasi hal ini. Ia mengaku masih menemukan banyak pengunjung yang melanggar aturan tersebut.

Obet sebetulnya tidak sepakat jika pemerintah menerapkan aturan larangan merokok di Lapangan Merdeka. 

Menurutnya, tidak perlu ada peraturan terkait larangan merokok di ruang terbuka semacam itu. Sebab, ruang terbuka umumnya tidak seharusnya diatur seketat mungkin.

Bagi Obet, pengunjung yang datang ke Lapangan Merdeka ingin menikmati waktu santai sambil merokok, terutama pada saat sore dan malam hari.

"Masalah asap rokok, itu pandai-pandai kita menjaga sopan santun saat menjaga asap rokok agar tidak mengganggu orang," ujar Obet kepada PARBOABOA, Jumat (1/12/2023).

Deni Saragih (31), seorang penjual rokok keliling yang telah beroperasi selama tiga tahun di Lapangan Merdeka, mengakui adanya larangan merokok di area tersebut. 

Namun, kata dia, larangan ini kurang diindahkan oleh kebanyakan orang. Para pengunjung masih tetap merokok di taman tersebut.

"Saya melihat masih banyak orang yang merokok di taman ini, seakan-akan tidak ada larangan," ungkapnya.

Menurut Deni, Satpol PP sering datang menertibkan para pengunjung, terutama di area bermain anak-anak dan lapangan basket. 

Sebagai penjual rokok keliling, ia juga tidak mendukung kebijakan tersebut karena khawatir berdampak negatif pada usahanya.

Selain itu, Deni menilai, Lapangan Merdeka merupakan ruang terbuka, bukan ruang tertutup, sehingga ia merasa tidak perlu adanya larangan merokok di sana. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematang Siantar, Mangaraja Tua Nababan secara aktif melakukan pemantauan.

Menurutnya, pemantauan dilakukan dari pukul delapan pagi hingga empat sore.

Dengan melibatkan enam petugas, langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban dan menciptakan lingkungan bebas asap rokok di lokasi tersebut.

"Setiap hari, enam orang dari Satpol PP kami tempatkan di Lapangan Merdeka untuk memantau dan menegakkan peraturan ini," ujar Mangaraja saat diwawancarai oleh PARBOABOA.

Mangaraja menjelaskan, aturan ini dibuat karena Lapangan Merdeka awalnya difungsikan untuk kegiatan olahraga dan sebagai ruang terbuka hijau.

Selain itu, Lapangan Merdeka juga merupakan tempat bermain anak-anak, sehingga adanya asap rokok dianggap dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Kendati demikian, Mangaraja mengakui bahwa implementasi peraturan ini belum mencapai tingkat efektivitas sesuai yang diharapkan. 

Salah satu kendala utamanya ialah sifat imbauan dan pengingat yang terdapat dalam peraturan wilayah saat ini, tanpa adanya elemen paksaan.

Karena itu, Mangaraja mengusulkan agar peraturan ini ditingkatkan menjadi peraturan daerah yang lebih ketat dalam mengatur dan menegakkan kawasan tanpa rokok di Lapangan Merdeka. 

Terkait dengan sanksi bagi pelanggar, saat ini Satpol PP hanya memberikan teguran dan edukasi. Menurutnya, perlu ada kebijakan yang lebih tegas untuk mencapai kepatuhan yang optimal.

Ia menambahkan, plang larangan merokok yang terpampang di empat titik di area Lapangan Merdeka merupakan upaya sosialisasi untuk membangkitkan kesadaran para pengunjung.

Dengan langkah-langkah konkret ini, kata dia, diharapkan implementasi kawasan tanpa rokok di Lapangan Merdeka dapat meningkat demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS