Laporan Masyarakat Mandek, LBH Medan Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan

Kantor satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Lembaga bantuan hukum (LBH) Medan telah membuat pengaduan tertulis ke Kapolri dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang terkesan mengulur waktu dan tak kunjung menyelesaikan laporan masyarakat.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah mengatakan, tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat menunjukkan Kapolrestabes Medan tidak serius menjalankan tugasnya.

"Banyak laporan polisi bertahun-tahun tidak kunjung selesai (undue delay), LBH Medan desak Kapolri copot Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan," tegasnya, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Bahkan, lanjut Ali, begitu ia akrab disapa, LBH Medan telah berkali-kali mendorong Kepolisian untuk menyelesaikan laporan/pengaduan tersebut, namun hingga saat ini tidak juga diselesaikan. Kondisi tersebut juga membuat masyarakat kecewa, karena tidak ada kepastian hukum dari Polrestabes Medan.

"Menggambarkan buruknya kinerja Polrestabes Medan. Banyak masyarakat Kota Medan merasa kecewa, karena laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan dan perspektif negatif masyarakat, apakah Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikannya? Apakah laporan diduga sengaja tidak diselesaikan dan tidak ditindaklanjuti?" tanyanya.

Ali menduga Kapolrestabes Medan melanggar undang-undang dengan mengulur-ngulur waktu menyelesaikan laporan masyarakat tersebut.

"Diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang tentang Hak Sipil Politik dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik," pungkasnya.

Jika dirinci, laporan masyarakat yang mandek di Polrestabes Medan yaitu:

1. Riama Br. Tambunan, LP: STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah 5 tahun.

2.Tiarmidan Sianturi, LP: 1386/X/2018/SPKT tertanggal 02 November 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah 5 tahun.

3. Syari Rahmawati, LP: STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 hingga saat ini sudah 1 tahun.

4. Jaya Krisna, LP: STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 08 Mei 2020 merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 3 tahun.

5. Rahmat Agus Legiwo, LP: STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 9 tahun.

6. Zulfarizon, LP: STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 6 tahun.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS