Lokasi dan Jam Operasi Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini, 3 Oktober 2022

Ilustrasi ganjil genap. Polda Metro Jaya terapkan aturan ganjil genap di 26 titik DKI Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Senin (03/10/2022).

Hal itu dilakukan guna mengatasi kepadatan lalu lintas di beberapa titik ruas jalan di Jakarta.

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.

Aturan yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun ke-26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta hari ini, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS