Winda | Islam | 02-12-2023
PARBOABOA - Sejak zaman Rasulullah, Allah SWT dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan hutang riba, sebab haram hukumnya.
Mengutip dari buku berjudul Transaksi Keuangan dalam Islam: Hukum Halal dan Haram karya Fahd Salem Bahammam (2015), terdapat berbagai macam-macam riba yang wajib dihindari umat muslim,di antaranya riba dain, qardh, fadhl, nasi’ah, jahiliyah dan yad.
Dengan menghindarinya, maka kehidupan akan lebih aman sesuai dengan prinsip Islam yang ditentukan oleh Allah.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa riba adalah suatu penambahan transaksi uang berbentuk bunga yang mengandung unsur eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) yan akibatnya sangat merugikan orang lain.
Dalam ilmu fiqih dikenal macam-macam riba, diantaranya… riba dain, qardh, fadhl, nasi’ah, jahiliyah dan yad.
Agar kamu lebih memahaminya berikut akan disajikan macam-macam riba lengkap dengan pengertian, perbedaan dan contohnya. Yuk, simak ulasan selengkapnya dibawah ini, ya!
Riba terbagi menjadi enam macam yaitu:
1. Riba Dain
Kelebihan ini disamakan dengan riba zaman jahiliyah, karena itulah jenis riba yang ada pada masa tersebut. Terdapat dua bentuk kelebihan:
2. Riba Qardh
Riba qardh adalah kelebihan dalam utang piutang, yaitu dengan memperoleh manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.
3. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam pertukaran barang sejenis. Pertukaran ini juga dikenal sebagai barter, tanpa mendapatkan imbalan tambahan.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Transaksi pertukaran emas dengan emas harus seimbang takaran, timbangan, dan tunai, kelebihannya dianggap riba.
Perak dengan perak juga harus seimbang takaran, timbangan, dan tunai, kelebihannya dianggap riba.
Begitu pula dengan tepung, korma, dan garam, semuanya harus seimbang takaran, timbangan, dan tunai, kelebihannya dianggap riba." (HR Muslim)
4. Riba Nasi'ah
Riba Nasiah adalah tambahan pada jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian pertukaran barang, muqayadhah, atau barter, sebagai ganti penundaan pembayaran. Hukum riba jenis ini sangat jelas.
5. Riba Jahiliyah
Riba ini terjadi ketika hutang melebihi nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar tepat waktu.
6. Riba Yad
Riba Yad adalah kelebihan dalam jual beli atau pertukaran, di mana penukaran terjadi tanpa kelebihan, tetapi salah satu pihak meninggalkan perjanjian sebelum penyerahan barang atau harga. Dalam hadits, Rasulullah bersabda:
"Jangan bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha dengan dua sha, karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama).
Seseorang bertanya: 'Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda, atau seekor unta dengan beberapa ekor unta?' Nabi SAW menjawab, 'Tidak apa-apa, selama dilakukan dengan tunai dan langsung.'" (HR Ahmad dan Thabrani).
Mengutip dari Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM), terdapat perbedaan riba dan jual beli, seperti:
Riba merupakan nilai tambahan (bunga) dalam bentuk uang atau barang untuk transaksi, yang dianggap melanggar prinsip Islam. Islam membedakan antara riba dan bunga, sementara teori ekonomi memandang keduanya sebagai konsep terpisah.
Pada dasarnya, riba dianggap sebagai pertambahan nilai mata uang pada suatu transaksi, sedangkan bunga dianggap sebagai pertambahan nilai yang lebih kecil dari riba.
Meskipun praktik jual beli diperbolehkan dalam Islam, pengambilan bunga dilarang.
Contoh praktik yang diterima dalam Islam adalah transaksi jual beli tanpa tambahan nilai yang tidak wajar.
Sebagai contoh, seorang pedagang bakso dapat membeli bahan bakso seharga 200 dan menjualnya kepada pelanggan dengan harga 300.
Namun, hal ini tidak dianggap riba karena terdapat syarat tambahan, yaitu biaya bahan bakso ditambah biaya pengolahan harus setara dengan harga jual produk.
Berbeda dengan riba, di mana jumlah uang yang dipinjam lebih banyak daripada yang dipinjamkan, transaksi jual beli dalam Islam melibatkan keuntungan yang adil dan tidak melibatkan risiko kerugian yang terkait dengan nilai uang.
Berikut adalah contoh dari macam-macam riba antara lain:
1. Riba Dain
2. Riba Qardh
3. Riba Fadhl
4. Riba Nasi'ah
5. Riba Jahiliyah
Untuk menjalani kehidupan finansial sesuai dengan prinsip Islam dan menghindari riba, penting bagi umat muslim untuk mendalami pemahaman mengenai macam-macam riba, perbedaannya, dan contohnya.
Dengan memahami hal ini, kita dapat mengatur keuangan dengan lebih bijak dan sesuai ajaran agama Islam.
Editor : Ratni Dewi Sawitri
Tag : #hukum islam #macam-macam riba #islam #contoh macam-macam riba #riba adalah