parboaboa

Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba? Pengertian Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

Sari | Pendidikan | 23-04-2022

Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba? (Lamsari/Parboaboa.com)

PARBOABOA - Mengapa Allah SWT mengharamkan riba? Riba adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza’iri dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan tentang pengertian riba.

Menurut mantan pengajar tetap Masjid Nabawi di Madihah  itu, riba adalah penambahan sejumlah harta yang sifatnya khusus. Secara bahasa riba artinya penambahan.

Setidaknya, terdapat beberapa macam riba dalam agama Islam. Apa itu riba? Dalam artikel ini Parboaboa akan membahas pengertian riba, jenis riba, dan hukum riba dalam Islam. Yuk simak informasi penting di bawah ini.

Apa itu Riba?

Pengertian riba adalah suatu ketentuan nilai tambahan dengan syarat melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukannya pelunasan utang. Besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah riba adalah bunga uang, lintah darat atau rente. Dalam kegiatan bisnis, riba identik dengan bunga pinjaman.

Allah SWT mengharamkan segala bentuk kegiatan jual-beli dan utang piutang yang mengandung unsur riba di dalamnya.

Sayyid Quthb dalam buku “Taksir Ayat-ayat Riba: Mengupas persoalan riba sampai ke akar-akarnya”. Pada tradisi Arab klasik memberikan pengertian riba secara spesifik yaitu penambahan utang akibat jatuh tempo.

Secara umum, riba adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang. Dalam Islam, larangan riba dilakukan secara bertahap, sama ketika menetapkan peraturan haram atas khamr.

Pada zaman jahiliah, praktik riba dilakukan secara terang-terangan. Apabila ketika itu secara langsung dilarang, maka akan timbul penolakan secara frontal. Seiring berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.

Jabir Bin Abdullah Ra Berkata:

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Jenis-Jenis Riba

Terdapat 5 jenis Riba, yaitu:

1. Riba Yad

Riba yad adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba ataupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima barang ini mengalami penundaan.

Contoh yad riba adalah misal ketika seseorang membeli mobil secara tunai dengan harga Rp 100 juta, namun saat seseorang memutuskan membelinya secara kredit, maka harga yang dikenakan menjadi Rp 120 juta.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah kegiatan transaksi jual beli ataupun penukaran barang yang mengandung unsur riba, namun dengan jumlah dan takaran yang berbeda.

Contoh fadhl riba adalah menukar uang satu lembar pecahan Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias nilainya Rp 110.000, sehingga ada kelebihan Rp 10.000.

3. Riba Qardh

Riba qardh adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukan pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.

Contoh Qard riba adalah ketika suatu bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, kemudian nasabah atau debitur harus mengembalikan dengan bunga yang ditetapkan sebesar 12 persen dalam jangka waktu 24 bulan.

4. Riba Jahilliyah

Riba jahilliyah adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak membayarkan dengan waktu yang sudah ditentukan.

5. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah adalah jenis riba yang dilarang dalam agama Islam, misalnya seseorang pengambil atau pemberi tambahan pada suatu nilai barang atau modal yang bisa ditangguhkan dan diakhiri pembayarannya.

Hukum Riba dalam Islam

Riba merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama Islam. Di dalam Al-Qur’an dan Hadist ditetapkan bahwa dasar hukum riba adalah haram.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk bertransaksi dan terlibat dalam segala urusan yang berbau riba. Larangan ini tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran. Berikut Dalil tentang Riba:

1. Surat Al Baqarah ayat 275, Hukum Riba adalah Haram

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

 Latin: Alladziina ya kuluuna ribaaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumu ladzii yatakhabbathuhuu syaithoonu minal massi. Dzaalika biannahum qaaluuu innamal bay'u mitlsu ribaa wa ahallallahul baiy'a wa harroma ribaa.

 Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqarah: 275).

2. Surat Ali Imran ayat 130, Larangan Memakan Uang Riba

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۙ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Latin: Yaaa ayyuhal ladziina aamanuuu laa ta'kulur ribaaaa adh'aafan mduo'afatan wat taqullaaha la'allakum tuflihuun.

 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imran: 130).

3. Surat Al Baqarah ayat 276, Allah Memusnahkan Riba

 يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Latin: Yamhaqullaahu ribaa wa yurbiya shodaqooti wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaari atsiiim.

Artinya:  Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

4. Surat Al Baqarah ayat 278, Perintah Meninggalkan Riba

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

 Latin: Yaa ayyuhal ladziina aamanuut taqullaaha wa dzaruuu maa baqiya mina ribaaa in kuntum mu'miniiin. (QS. Al Baqarah: 278). 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

5. Surat An Nisa ayat 161, Memakan Hasil Riba itu Siksanya pedih

 وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

Latin: Wa akhdzihimu ribaaa waqad nuhuu 'anhu wa aklihim amwaala naasi bilbaathili wa a'tadnaa lilkaafirina minhum 'adzaaban aliima.

Artinya: Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Surat An Nisa: 161)

FAQ – Tentang Riba dalam Agama Islam Adalah

  • Apa saja yang termasuk dalam riba?

Yang termasuk dalam riba adalah semua jenis-jenis riba, seperti riba fadhl, riba yad, riba nasi'ah, riba qardh dan riba jahilliyah.

  • Apa itu sistem riba?

Sistem riba adalah apabila telat membayar, maka akan terkena denda dalam jumlah sekian persen dan memberatkan di peminjam.

  • Mengapa bank disebut riba?

Bank disebut dengan riba karena tidak terlepas dari kegiatan bunga pinjaman. Keuntungan yang didapat bank berasal dari bunga yang ditetapkan kepada nasabah atau debitur.

Editor : -

Tag : #pendidikan islam    #riba adalah    #pendidikan    #pengertian riba    #jenis riba    #hukum riba   

BACA JUGA

BERITA TERBARU