Mahfud MD Berikan Janji Soal Perbaikan UU Cipta Kerja

Mahfud MD Berikan Janji Soal Perbaikan UU Cipta Kerja

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berikan janji soal perbaikan UU Cipta Kerja. Ia menyebut, perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak akan sampai dua tahun.

Mahfud mengatakan bakal bekerja cepat untuk memperbaiki UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan untuk menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun, kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud, Senin (29/11).

Mahfud menyatakan, pemerintah menghormati dan mengapresiasi putusan MK tersebut. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman dalam dua tahun ke depan serta memiliki kepastian hukum.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa Undang-Undang ini akan tetap berlaku sampai dua tahun. Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukumPemerintah menerima putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, mantan ketua MK itu memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian. Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi endak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar Mahfud.

Sebelumnya, MK menolak sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Presiden Jokowi sudah buka suara terkait putusan MK tersebut. Ia menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK. Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

Jokowi menyebut MK pun memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS