parboaboa

Pengamat: Memorandum Jaksa Agung Loloskan Rapidin Simbolon dari Pemeriksaan Kejati Sumut

Ilham Pradilla | Daerah | 30-08-2023

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut yang juga mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19. (Foto: Instagram@perjuangan_sumut)

PARBOABOA, Medan - Pengamat Politik dari Universitas Sumatra Utara (USU), Warjiyo menduga eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon akan lolos dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19.

Pasalnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya menginstruksikan jajarannya menunda proses hukum peserta Pemilu 2024, termasuk calon anggota legislatif, kepala daerah, calon presiden dan wakilnya.

Saat ini, Rapidin Simbolon merupakan salah seorang bacaleg dari PDI perjuangan.

Warjiyo juga menduga, ada kepentingan politik dari posisi yang dijabat oleh Jaksa Agung untuk mengamankan jabatannya saat ini. 

Ia mengatakan, kebijakan yang dibuat Jaksa Agung tersebut dapat menyelamatkannya (Jaksa Agung) dari tekanan partai politik yang menjadi caleg maupun calon presiden yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, termasuk yang menjerat eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

"Merasa terancam dia akan berusaha mencari strategi lain untuk menyelamatkan dirinya, apakah bergabung dengan kekuasaan yang ada atau mencari jalan yang lain yang bisa dia lakukan untuk menyelamatkannya," jelas Warjiyo kepada PARBOABOA, Rabu (30/8/2023).

Kebijakan yang dibuat Jaksa Agung bisa menjadi sinyal dari parpol yang kadernya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kebijakan Jaksa Agung itu, bisa menyelamatkan Rapidin Simbolon.

"Saya kira itu menjadi satu sinyal kepada siapapun, kepada capres, caleg," ungkap Warjiyo.

Hanya saja, kebijakan yang dibuat Jaksa Agung itu akan sangat menurunkan kualitas Pemilu, seakan meloloskan mereka yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon.

"Saya kira itu bertentangan dengan nilai-nilai kualitas pemilu yang baik dan berkualitas, dimana hak masyarakat untuk mendapatkan caleg atau pemimpin yang baik nanti dalam Pemilu 2024," kata Warjiyo.

Ia menambahkan, boleh saja membuat kebijakan, namun, jangan sampai kebijakan tersebut bertentangan dengan hakikat Pemilu yang diinginkan masyarakat.

"Jadi jangan sampai kemudian kebijakan atau informasi itu justru bertentangan dengan keinginan kita di dalam pembentukan pemilu berkualitas dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan calon dan pemimpinnya yang lebih baik lagi," pungkas Warjiyo.

Diketahui, eks Bupati Samosir yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon tak kunjung diperiksa Kejaksaan Tinggi provinsi itu.

Desakan pemeriksaan Rapidin Simbolon pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis hingga Ombudsman Sumut.

Editor : Kurniati

Tag : #rapidin simbolon    #memorandum jaksa agung    #daerah    #korupsi dana covid19    #kejati sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU