parboaboa

Ombudsman Bakal Periksa Pejabat Tinggi Kemendag Terkait SPI Bawang Putih

Andy Tandang | Ekonomi | 16-09-2023

Ombudsman RI bakal memriksa pejabat Kemendag soal surat persetujuan impor bawang putih. (Foto: Kemendag.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Ombudsman RI bakal memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) buntut laporan masyarakat yang belum memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya pada Jumat (16/9/2023). 

Menurut Yeka, pejabat Kemendag yang rencananya akan diperiksa mulai dari eselon tiga, eselon dua setingkat ketua tim ekspor impor, eselon satu dirjen hingga Menteri Perdagangan (Mendag).

Yeka mengatakan, Ombudsman RI mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap pada akhir Februari, namun hingga saat ini izin impornya itu tidak diberikan.

Padahal, kata Yeka, "yang bersangkutan sudah menyurati 4 kali dan tidak mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan."

Menurut Yeka, pemeriksaan sengaja dilakukan dari bawah, sebab yang mengetahui secara teknis penyelenggaraan ekspor impor di bidang pertanian tersebut adalah di eselon tiga Kemendag.

Ia juga menilai, Kemendag tidak cukup responsif dengan pemanggilan yang dilakukan Ombudsman RI, "harus pemanggilan ke tiga baru datang, eselon ke tiga yang kami periksa itu baru panggilan ketiga datang."

Sebenarnya, kata Yeka, Direktur Impor Kemendag pada Rabu lalu seharusnya datang untuk memenuhi panggilan pertama Ombudsman, namun tidak hadir dengan alasan sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum lainnya.

Ia menambahkan, Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Fasilitasi Kemendag terkait dengan proses pengajuan di sistem online Inatrade Kemendag.

"Mengapa pada saat dokumen tidak lengkap sistem berjalan, tetapi pada saat dokumen lengkap dokumen tidak berjalan," kata dia.

Norma yang dipakai Ombudsman, menurut Yeka adalah pasal 8 permendag nomor 25 tahun 2022 yang menyebutkan service level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap.

"Jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," pungkas Yeka.

Editor : Andy Tandang

Tag : #ombudsman    #spi    #ekonomi    #impor    #bawang putih   

BACA JUGA

BERITA TERBARU