PARBOABOA – Nama Otto Hasibuan sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Pengacara kondang ini telah membangun reputasi yang kuat dalam dunia Advokasi Indonesia, terutama melalui penanganan berbagai kasus kontroversial yang menarik perhatian publik.
Salah satu momen penting dalam karier Otto Hasibuan adalah penanganan Kasus Sianida pada 2016, yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.
Kasus ini menciptakan gelombang diskusi luas di masyarakat, dan Otto Hasibuan memainkan peran penting dalam perjalanan hukumnya.
Namun, kini perhatian masyarakat kembali tertuju pada pengacara berpengalaman ini, berkat film dokumenter berjudul "Ice Cold" yang sedang populer.
Film ini mengulas kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin dan mengungkap peran Otto Hasibuan sebagai pengacara pelaku pembunuhan, seorang pria berusia 64 tahun.
Selain itu, Otto Hasibuan juga telah terlibat dalam penanganan kasus menarik lainnya, seperti kasus korupsi KTP Elektronik oleh Setya Novanto pada 2017.
Biodata Otto Hasibuan mencerminkan seorang profesional yang berpengalaman dan memiliki pemahaman mendalam tentang sistem hukum Indonesia.
Ia telah membangun reputasi yang kuat dalam berbagai kasus besar di Indonesia, menjadikannya salah satu pengacara paling terkemuka di negara ini.
Profil Otto Hasibuan
Otto Hasibuan merupakan seorang akademisi dan pengacara kelahiran Kota Pematang Siantar, pada tanggal 5 Mei 1955. Pria ini menghabiskan masa pendidikannya di kota kelahirannya hingga pada jenjang sekolah menengah.
Setelah itu, dirinya meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan melanjutkan pendidikannya pada studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia.
Setelah menyelesaikan gelar doktornya di UGM, Yogyakarta, ia memutuskan untuk menjadi seorang pengacara dan secara aktif terlibat dalam organisasi advokat dengan mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Pada 1986, dirinya melangsungkan pernikahan dengan Norwati Damanik. Ibu Norwita, istri Otto Hasibuan dikaruniai 3 orang putri dan seorang putra.
Adapun anak Otto Hasibuan adalah Putri Linardo Hasibuan, Lionie Petty Hasibuan, Natalia Octavia Hasibuan, dan Yakup Putra Hasibuan.
Lalu, Ia memulai karier organisasinya di Ikadin dan menduduki posisi sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta.
Kemudian pada 1990, ia naik menjadi Ketua cabang Jakarta Barat, dan kariernya semakin berkembang di antara para advokat.
Namanya kembali mencuat ke publik ketika ia menangani kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017.
Tidak hanya itu, dirinya juga menjadi salah satu bagian dari Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Mirna yang terkenal dengan kasus kopi beracun sianida yang cukup viral di media tanah air.
Terkenal menggandeng berbagai pekara besar di Indonesia , Otto disebut-sebut juga memiliki bayaran tertinggi pada kasus sengketa hukumnya.
Seperti contoh, kekayaan Otto Hasibuan pada saat menangani kasus Bank Bali Djoko Tjandra, dibayar senilai Rp 37 miliar atau setara US$p2,5 juta.
Selain sukses di dunia profesional, Keluarga Otto Hasibuan juga menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan kompak bersama istri dan keempat anaknya.
Biodata Otto Hasibuan
Nama lengkap: Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.C.L.,M.M
Dikenal sebagai: Otto Hasibuan
Tempat, tanggal lahir: Pematang Siantar, 5 Mei 1955
Umur: 68 Tahun
Zodiak: Taurus
Agama: Kristen
Hobi: bersepeda
Pekerjaan: pengacara/ advokat
Pendidikan: Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Universitas Teknologi Sydney, Australia
Istri: Norwati Damanik
Anak Otto Hasibuan: Putri Linardo Hasibuan, Lionie Petty Hasibuan, Natalia Octavia Hasibuan, dan Yakup Putra Hasibuan
Menantu: Jessica Mila
Jabatan: Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025
Akun Instagram: @ottohasibuanprivate
Perjalanan Karier
Karier Otto sebagai seorang pengacara didorong oleh latar belakang pendidikannya yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Setelah berhasil meraih gelar Sarjana Hukum, Otto melanjutkan studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia, dan kemudian menyelesaikan program doktor di UGM, Yogyakarta.
Setelah lulus kuliah, ayah Yakup Hasibuan ini memilih karier sebagai seorang pengacara sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Ia aktif dalam berbagai organisasi advokat, termasuk menjadi anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan kemudian Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) setelah penggabungan organisasi advokat pada 1985.
Di Ikadin, Otto memulai karier organisasinya sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta pada tahun 1986, dan kemudian menjadi Ketua cabang Jakarta Barat pada tahun 1990.
Karier organisasinya terus berkembang, dari Wakil Sekjen DPP Ikadin pada tahun 1995, hingga akhirnya menjadi Sekjen DPP Ikadin. Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum DPP Ikadin selama dua periode, yakni 2 003-2007 dan 2007-2012.
Selain peran organisasinya, Otto juga mendirikan firma hukum bernama Otto Hasibuan & Associates, dan menjadi seorang dosen di beberapa perguruan tinggi.
Pengabdiannya dalam dunia hukum diakui dengan penganugerahan gelar Profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya pada Oktober 2014, sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam menjunjung hukum dan keadilan di Indonesia selama 32 tahun sebagai seorang advokat.
Pengacara Otto Hasibuan juga terkenal terlibat dalam banyak kasus yang menarik perhatian masyarakat dan media, termasuk sebagai anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala dalam kasus pembunuhan Mirna dengan kopi beracun sianida pada tahun 2016.
Ia juga menjadi salah satu pengacara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017.
Meskipun mendapatkan kritik dari publik, Otto tetap menjalankan tugasnya secara profesional sebagai seorang pengacara.
Rekam Kasus Otto Hasibuan
1. Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso
Pada Januari 2016, Indonesia dihebohkan oleh insiden tragis di Kafe Olivier, Grand Indonesia, ketika seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin meninggal setelah mengonsumsi Es Kopi Vietnam yang ternyata tercemar racun sianida.
Kasus ini melibatkan Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku, dan Otto ditunjuk sebagai pengacara dalam penanganan kasus tersebut. Jessica akhirnya dihukum 20 tahun penjara setelah tidak berhasil dalam persidangan.
2. Muhammad Nazaruddin, Wisma Atlet Hambalang
Salah satu kasus mega korupsi yang mencengangkan masyarakat Indonesia terjadi selama masa pemerintahan Presiden SBY.
Kasus ini melibatkan penggelembungan anggaran yang sangat signifikan, dan Muhammad Nazaruddin, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, didakwa menerima suap sebesar Rp. 4,6 miliar pada tahun 2011.
Otto menjadi bagian dari tim pengacara terdakwa dalam kasus ini, meskipun dia kemudian mengundurkan diri sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman.
3. Ketua MK, Akil Mochtar
Akil Mochtar menjadi satu-satunya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia dituduh menerima suap dalam sengketa Pilkada yang ditangani oleh MK pada tahun 2013. Terancam hukuman seumur hidup, Otto pernah menjadi pengacara Akil Mochtar sebelum akhirnya mengundurkan diri karena alasan konflik kepentingan.
4. Bank Bali, Djoko Tjandra
Djoko Tjandra, yang sudah memiliki tim pengacara dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), mengangkat Otto sebagai pengacara dalam kasusnya yang berkaitan dengan Bank Bali dan membuatnya menjadi buronan. Kasus ini cukup terkenal saat itu.
5. E-KTP, Setya Novanto
Kasus Setya Novanto dalam proyek KTP elektronik menjadi sorotan karena melibatkan drama 'tabrakan' yang menghebohkan Indonesia pada tahun 2017.
Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi besar pada saat itu dengan kerugian negara yang signifikan.
Otto pernah menjadi pengacara dalam kasus ini bersama dengan pengacara lain, meskipun akhirnya dia mengundurkan diri selama proses hukum berlangsung.
Demikianlah profil dan biodata Otto Hasibuan. Semoga sosok pengacara kondang ini menginspirasi para pembaca.
Editor: Sari