parboaboa

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Penjara Seumur atau Mati 

Umaya khusniah | Hukum | 05-08-2023

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: freepik)

PARBOABOA, Depok - Pelaku pembunuhan mahasiswa di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia pun terancam penjara seumur hidup minimal 20 tahun atau hukuman mati. 

Hal itu disampailkan Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023). Dia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau 338 (pembunuhan) KUHP.

Kepada polisi, pelaku bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan menguburkan korban. Namun pelaku kesulitan membawa keluar mayat dari kamar kos.

Selain itu, pelaku sempat kembali ke kamar kos korban sehari setelah pembunuhan. Dia ingin merapikan dan membersihkan kamar kos korban untuk menghilangkan kecurigaan. 

Dia juga membawa kantong sampah dan kapur barus untuk membungkus korban. Lantaran tak bisa mengeluarkan mayat, pelaku akhirnya hanya membungkusnya menyerupai pocong dan menyimpannya di bawah kolong tempat tidur. 

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan penjaga dan penghuni kos di Kukusan, Beji, Depok yang mencium bau tak sedap dari kamar korban. Keluarga di Probolinggo juga curiga karena korban tak dapat dihubungi pascamudik.

Penjaga kos lantas membuka kamar korban. Sontak mereka mendapati mayat di kolong tempat tidur pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, mayat terbungkus plastik hitam.

Mendapati pemandangan mengerikan, penjaga kos segera menghubungi polisi. Petugas yang menerima laporan penemuan mayat korban segera mendatangi TKP.

Saat diperiksa, didapati banyak luka tusuk di korban. Petugas segera menggelar penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kurang dari 3 jam, pelaku berhasil diamankan. Ternyata, pelaku merupakan senior korban di jurusan Sastra Rusia.

Korban diduga tewas sejak Rabu (2/8/2023) sore. Kini jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi. 

Editor : Umaya khusniah

Tag : #pembunuhan    #hukuman mati    #hukum    #depok    #mahasiswa ui   

BACA JUGA

BERITA TERBARU