PARBOABOA, Samosir – Seorang pemuda pemerkosa wanita tua ditangkap Personel Satreskrim Polres Samosir. Pemuda berinisial ARH (35) itu merupakan warga Tapanuli Tengah yang membunuh dan memerkosa seorang wanita lajut usia (lansia) berinisial LS (74) dirumah korban di desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono menerangkan tersangka ARH diamankan petugas beberapa jam setelah dia membunuh dan memerkosa LS. ARH ditangkap saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Tapteng. Polisi juga harus menembak kaki tersangka saat penangkapan karena mencoba melawan petugas.
“Iya benar, tersangka sudah kita amankan. Yang bersangkutan harus diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota kita karena mencoba melakukan perlawanan saat akan diamankan,” kata AKP Suhartono, Senin (4/10/2021).
Suhartono menyebutkan aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada 30 September 2021. Dari pengakuan tersangka, korban memperkosa korban dalam keadaaan meninggal setelah dibunuhnya terlebih dahulu.
Tersangka membunuh korban, kata Suhartono, dengan cara dicekik hingga korban meninggal dunia. Tersangka merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Tersangka juga pernah menginap di rumah korban.
“Tidak ada hubungan keluarga, pelaku merupakan teman dari sanak korban dan juga pernah tidur di rumah korban itu,” kata Suhartono.
Suhartono memaparkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tetang pembunuhan dengan acaman hingga 15 tahun penjara.
Editor: -