parboaboa

Penerbitan SE Imbauan Etika Klakson Tak Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Pematang Siantar

Putra Purba | Daerah | 25-08-2023

Suasana lalu lintas di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 500.11.1/5302/VII/2023 tentang Imbauan Etika Penggunaan Klakson Kendaraan di Kota Pematang Siantar ternyata memiliki polemik internal.

Pasalnya, Surat Edaran tersebut langsung dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan diserahkan ke Wali Kota Pematang Siantar untuk ditandatangani. Tidak ada koordinasi kepada Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar terlebih dahulu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Setda Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis.

"Mereka (Dishub) sebenarnya tidak melakukan koordinasi ke bagian hukum agar surat edaran tersebut dikeluarkan dan langsung saja diserahkan ke Bu Wali Kota agar ditandatangani," ujarnya kepada PARBOABOA.

Menurutnya, jika akhirnya menimbulkan kegaduhan atas penerapannya di kalangan masyarakat, SE Etika Penggunaan Klakson bisa saja diajukan pembaharuan isi imbauan yang telah tertera.

"Jika saja menimbulkan kegaduhan atas penerapannya di masyarakat, bisa saja surat edaran tersebut kita minta dikaji lagi dan diajukan untuk melakukan pembaharuan," tegas Hamdani.

Ia juga meminta sosialisasi dan edukasi dari Dinas Perhubungan Pematang Siantar kepada masyarakat terhadap surat edaran tersebut.

"Sebenarnya yang perlu didahulukan oleh Dishub adalah sosialisasi dan penerapan atas menumbuhkan kesadaran dari penggunaan klakson setiap masyarakat. Namun untuk kajian tersebut saja belum ada diserahkan sama kami," imbuh Hamdani Lubis.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang menjelaskan, SE Imbauan Etika Penggunaan Klakson Kendaraan di Wilayah Kota Pematang Siantar masih dalam penyesuaian dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Saat ini kami (Dishub) masih melakukan sosialisasi dengan menempeli kertas selebaran berisi imbauan di sejumlah tempat keramaian seperti di pasar dan minimarket yang ada di Kota Pematang Siantar. Sosialisasi imbauan itu masih kita lakukan agar masyarakat mengetahuinya," katanya kepada PARBOABOA, Jumat (25/8/2023).

Namun, saat ditanya terkait koordinasi dengan bagian lagi di Pemko Pematang Siantar, Julham enggan merespons pertanyaan PARBOABOA.

Menurutnya, Dishub telah bekerja sama dengan Polres Pematang Siantar, terkait penindakan untuk penerapan sanksi, karena lewat SE tersebut, pengendara bisa tertib menggunakan klakson.

"Untuk laporan di lapangan kami masih belum menerima dan kalau untuk penindakan, itu ranah kepolisian dan kami sudah bekerja sama dengan mereka. Jadi kita mengimbau, kalau boleh jangan sampai ada yang ditindak, hanya sebatas teguran saja," pungkas Julham Situmorang.

Editor : Kurniati

Tag : #se wali kota    #etika penggunaan klakson    #daerah    #setda pematang siantar    #dishub    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU