PARBOABOA, Pematangsiantar - Memasuki puncak arus balik Lebaran 2022, sejumlah moda transportasi bus mengalami pelonjakan penumpang di Pematangsiantar.
Menurut Pantauan Parboaboa, Sabtu (7/5/2022), di Terminal Parluasan, Pematangsiantar calon penumpang cukup padat yang hendak balik ke sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Bagi beberapa Perusahaan Otobus (PO), lonjakan tersebut tampaknya menjadi pintu pemulihan ekonomi setelah dua tahun dilarang mudik.
H Situmorang, salah satu mandor bus Intra mengatakan, lonjakan calon penumpang terjadi di semua terminal bus yang ada di Parluasan.
“Ya lumayan lah. Kenaikannya ada sekitar 50 persen. Bukan hanya kita doang, yang lain juga begitu,” kata Situmorang.
Momen lebaran merupakan waktu yang tepat bagi PO menerapkan kenaikan harga tiket. Bagi Situmorang, itu adalah hal yang wajar.
"Tidak ada kenaikan, itu hanya beberapa penerapan cuman biasanya kan Lebaran kan emang biasanya semua itu. Kita juga banyak pengeluaran yang harus ditekan seperti biaya perawatan dan pengisian solar," ucapnya.
Ditemui secara terpisah, Panglima Pengendali Pos Pengamanan (Pospam) II Pematangsiantar, Iptu H.M.S Siallangan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatasi kemacetan, seperti menyiapkan petugas polisi di titik-titik rawan macet dan disejumlah persimpangan.
Kemudian polisi juga melakukan antisipasi dengan melarang kendaraan parkir di dekat persimpangan.
Siallagan memperkirakan, puncak arus balik akan terjadi pada Minggu (8/5), bersamaan dengan cuti terakhir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mengingat pegawai negeri cuti, kemungkinan besok, hari minggu terakhir arus baliknya,” ucapnya kepada Parboaboa, Sabtu (7/5).
Dia menyarankan kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran selesai.
Kemudian dia juga mengimbau agar pengguna sepeda motor menggunakan helm saat berkendara, demi keselamatan diri sendiri. Serta menjaga barang bawaan dengan baik demi menghindari tindak pidana kejahatan.
Editor: -