parboaboa

Petisi SAKTI Soal Pembukaan Big Data Penundaan Pemilu Sudah Ditandatangani Lebih dari 11 Ribu Kali

Rini | Politik | 05-04-2022

Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Klaim Luhut yang mengatakan memiliki big data yang menunjukkan 110 juta warga yang mendukung penundaan pemilu tahun 2024 mendatang, berbuntut panjang.

Sebuah petisi yang dibuat Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) di laman Change.org yang berisi permintaan agar Luhut membuka big data 110 juta pendukung penundaan pemilu telah ditandatangani lebih dari 11.711 kali pada Selasa (5/3) malam.

Dalam keterangan petisi SAKTI menuliskan, pernyataan Luhut terkait big data penundaan pemilu ini harus didukung bukti yang valid, agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur. Terlebih lagi beberapa lembaga survei justru mengeluarkan hasil yang berbanding terbalik dengan pernyataan Luhut tersebut.

“Beberapa hasil survei tersebut di antaranya berasal dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang pada 3 Maret lalu merilis data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu; Lembaga Survei Nasional (LSN) yang menyebut 68.1% responden menolak usulan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden; serta Lembaga Y-Publica yang merilis data bahwa 81.5% responden menginginkan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal,” tulis SAKTI, dikutip dari laman Change.org, Selasa (5/4).

SAKTI juga mempertanyakan mengenai keengganan Luhut untuk membuka big data tersebut. Padahal pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh Luhut merupakan bagian dari informasi publik yang diatur dan Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kini waktunya kita menagih hal yang sama kepada Luhut. Buka transparansi big data yang menunjukan 110 juta masyarakat mendukung penundaan pemilu!” lanjut pernyataan dalam petisi tersebut.

ICW juga Desak Luhut Buka Big Data Penundaan Pemilu

Tak hanya SAKTI, Indonesia Coruption Watch juga mendesak Luhut untuk membuka big data penundaan pemilu tersebut. Desakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Kami mendesak Luhut agar segera membuka informasi publik berupa big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024," tutur ICW lewat keterangannya, Rabu (30/3).

Selain itu, karena pernyataan Luhut disampaikan dalam forum yang terbuka untuk umum, sehingga informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan setiap saat.

“Sehingga jelas, tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang disampaikan," jelas ICW.

Selain itu, ICW juga meminta Luhut menjawab soal validitas metode pengelolaan dan pengambilan responden big data penundaan Pemilu 2024 tersebut. Luhut dinilai tidak menjelaskannya secara utuh dan janggal.

Penundaan pemilu memang menjadi topik yang cukup populer belakangan ini. Wacana ini kemudian mengundang polemik di tengah masyarakat.

Editor : -

Tag : #luhut panjaitan    #penundaan pemilu    #politik    #petisi    #sakti    #icw   

BACA JUGA

BERITA TERBARU