parboaboa

PKS Resmi Gugat Presidential Threshold, MK: Berkas Tidak Lengkap

Dimas | Politik | 26-07-2022

Mahkamah Konstitusi bahas gugatan Partai Keadilan Sejahtera (Dok: Mahkamah Konstitusi RI)

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presdien yang di ajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang tersebut, MK kemudian meminta PKS memperbaiki berkas-berkas pemohon terkait gugatan tersebut. Pasalnya, MK menilai berkas yang diajukan PKS tidak lengkap

Enny Nurbaningsih selaku hakim MK mengungkapkan bahwa berkas yang dibawa oleh PKS kurang lengkap, karena tidak memuat bukti-bukti mengenai gugatan secara utuh.

"Menyangkut soal bukti yang disampaikan daftar buktinya tidak lengkap jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan tidak dibuat daftar buktinya," kata Enny dalam sidang, Selasa (26/7).

Ia mengatakan, bukti-bukti tersebut juga tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.

"Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in idem," ujarnya.

Di waktu yang sama, Hakim Ketua MK Arief Hidayat diketahui memberikan tenggat waktu dua pekan dari sidang hari ini kepada PKS untuk memperbaiki berkas tersebut.

"Kalau akan diperbaiki ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya," ujarnya.

"Supaya mahkamah bisa baca lebih dulu maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy," pungkasnya.

Untuk diketahui, PKS sebelumnya telah mengajukan gugatan soal Presidential Threshold ke MK pada 6 Juli lalu. Gugatan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni DPP PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

Adapun alasan PKS menggugat ambang batas presiden 20 persen, yaitu lantaran merasa tidak leluasa dalam mengusung calon presiden dan kesulitan membangun koalisi dengan partai politik lain.

Di samping itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di masyarakat apabila hanya tersedia dua kandidat capres.

"Polarisasi bakal semakin tajam kalau capres hanya dua calon lagi," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Rabu (6/7).

Editor : -

Tag : #mahkamah konstitusi    #presidential threshold    #politik    #pks    #pemilu    #capres   

BACA JUGA

BERITA TERBARU