PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menemukan dugaan keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dalam kasus minyak dan gas (migas) ilegal.
Menurut Kapolda Sumut, RZ Panca Putra Simanjuntak, jajarannya juga masih menelusuri peran AKBP AH di kasus tersebut.
"Dalam proses penyidikan. Ini kita menemukan dugaan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan sodara AH. Apakah dia seorang yang memberikan ruang, kesempatan sehingga terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di kegiatan migas ilegal,” katanya saat jumpa pers terkait status AKBP AH, Selasa (2/5/2023) malam.
Keterlibatan AKBP AH di beberapa kasus lain terungkap, imbas penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial dan menyeret AKBP AH.
Selain kasus migas ilegal, kasus lainnya yang juga diduga yang melibatkan AKBP AH yaitu kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gratifikasi yang dimaksud yaitu keterlibatan AKBP AH terkait temuan gudang solar ilegal yang saat ini tengah ditelusuri Kepolisian. Penelusuran, lanjut Panca, untuk memastikan apakan AKBP AH menerima gratifikasi dari pemilik gudang solar atau tidak.
“Berkaitan dengan gratifikasi yang diperoleh imbalan atau hadiah yang dia peroleh selaku anggota Polri terkait kegiatan di bidang migas tersebut ataupun bidang lainnya,” katanya.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sudah memproses ini, imbuh dia.
Kapolda Sumut juga meminta media terus mengawal kasus yang melibatkan AKBP AH hingga tuntas.
“Prosesnya berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Temen-temen sekalian ikuti prosesnya,” pungkasnya.
Editor: Kurnia Ismain