Polisi Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi dari Riau ke Sumut

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang digagalkan jaran Polda Sumut, yang dikirim dari Provinsi Raiu, ke Sumut, Sabtu (1/4/2023). (foto: PARBOABOA/Dok Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut), menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram (Kg) dan 30 ribu ekstasi di wilayah hukumnnya, yang dikirim dari Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua orang warga Rohan Hilir, Provinsi Riau, yakni berinisial ES (28) dan C (38) di depan Gerbang Tol Pekanbaru, dalam perjalanan menuju Sumatra Utara (Sumut), mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam, Sabtu (1/4/2023).

"Penangkapan terhadap keduanya atas pengembangan tersangka RDN, pada Desember 2022 lalu di Jalan Bangsal, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (/3/4/2023).

Lanjut Hadi, dari hasil penggeladahan terhadap kendaraan yang dikendarai kedua kurir (tersangka) yang merupakan jaringan narkoba linstas provinsi itu, polisi mengamankan sabu seberat 20 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

"Dari keterangan tersangka, RDN, merupakan jaringan narkoba Sumatra Utara - Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir," ungkapnya.

Hadi menambahkan, usai penangkapan polisi lalu memboyong keduanya ke Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menekan pergerakan jaringan narkoba ini.

Editor: Ibrahim Arsyad
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS