PARBOABOA, Langkat - Polres Langkat menegaskan tidak boleh ada yang memasang petasan pada malam pergantian tahun.
Penegasan ini disambaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat berbicara dihadapan rekan media yang didampinigi oleh wakil Bupati Syah Afandin SH, Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Joko Saputro, Danyonif 8 Marinir Letkol Mar Farick.
Pamungkas mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Polsek-Polsek untuk mengawasi jalanan pada malam pergantian untuk tidak menyalakan petasan.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Danu juga menyebutkan Untuk pelayanan kepada para pengunjung obyek wisata Bukit Lawang, petugas wajib mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
“Setiap pengunjung harus diperiksa keterangan vaksinasinya melalui aplikasi peduli lindungi guna untuk mencegah klaster maupun varian baru Covid-19 dalam perayaan tahun baru," ujar Danu.
Ia menegaskan, berdasarkan Inmendagri 66 Tahun 2021, jumlah pengunjung objek wisata dibatasi menjadi 75 persen.
Selain itu, masyarakat juga dilarang mengadakan perkumpulan-perkumpulan dan membuat kegiatan dialun-alun.
Editor: -