parboaboa

Prabowo Selamat dari Penjegalan Usai MK Tolak Gugatan Maksimum 2 Kali Nyapres

Muazam | Nasional | 23-10-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan MK. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pembatasan kesempatan seseorang maksimum 2 kali menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diajukan Gulfino Guevarrato dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” katanya, Senin (23/10/2023).

Dalam petitumnya, Gulfino meminta agar MK menambahkan frasa, ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun Mahkamah menilai permohonan pemohon itu dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, mahkamah menyebut Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 telah mempunyai makna norma yang jelas dan tegas yakni batasan hanya berlaku untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih, bukan kesempatan pencalonan.

“Sehingga manakala pemohon meminta agar Mahkamah memberikan makna tambahan (yang sama sekali baru dan tidak berkaitan dengan makna dari rumusan aslinya), yaitu mengenai pembatasan frekuensi jumlah pencalonan maksimal 2 kali, permintaan demikian tidak saja membuat makna baru atas norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Mahkamah juga tidak dapat menerima permohonan pemohon yang meminta Pasal 169 huruf q soal batas usia capres-cawapres diubah menjadi paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Saldi Isra menilai gugatan batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon telah kehilangan objek. Pasalnya, dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, mahkamah sudah melonggarkan ketentuan Pasal 169 huruf q dengan menambah syarat alternatif pernah menjadi kepala daerah bagi capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.

Alasan Permohonan

Uji materi Pasal 169 n yang diajukan seorang warga negara, Gulfino ditujukan untuk membatasi kesempatan seseorang maksimum 2 kali menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam gugatannya, Gulfino ingin negara memberikan kesempatan warga negara lain mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

“Pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden berkaitan erat dengan etika politik dan sifat kenegarawan, apabila seorang warga negara telah mencalonkan sebanyak 2 kali tetap tidak terpilih, seyogyanya yang bersangkutan tidak lagi mencalonkan diri pada Pemilu berikutnya,” ujarnya.

“Dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri,” sambung Gulfino.

Ia mengatakan, praktik etika politik dan sifat kenegarawan pernah dicontohkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Di mana Megawati telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2004 dan 2009.

“Dengan 2 kali pencalonan tersebut, beliau dengan sifat kenegarawannya memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu 2014, namun memberikan kepada kadernya yaitu Joko Widodo,” tegas Gulfino.

Sementara itu soal batas usia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun, ia menjelaskan pembatasan itu berkaitan dengan kesehatan jasmani dan rohani seorang capres-cawapres.

Selain itu, pembatasan usia paling rendah 40 tahun sebagaimana Pasal 169 huruf q sekarang, dipandang diskriminatif karena tidak memiliki dasar yang jelas sehingga merugikan hak orang lain dalam memperoleh kesempatan yang sama seperti termaktub pada Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan, tidak dibatasinya usia paling tinggi untuk capres-cawapres, dipandang telah merugikan hak pemohon memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seperti diatur pada Pasal 22J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Diketahui, jika gugatan dari Gulfino dikabulkan seluruhnya oleh MK, maka Prabowo Subianto terancam gagal maju sebagai Calon Presiden 2024.

Prabowo yang juga menteri pertahanan itu telah 2 kali maju capres di tahun 2014 dan 2019.

Selain itu, usia Prabowo juga telah menginjak 72 tahun.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto telah dideklarasikan 8 partai politik sebagai capres 2024.

Ia akan berpasangan dengan Wali Kota Solo, sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Prabowo-Gibran rencananya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir masa pendaftaran capres-cawapres yakni 25 Oktober 2023.

Editor : Kurniati

Tag : #prabowo selamat dari penjegalan    #batas usia capres    #nasional    #batas maksimum 2 kali nyapres    #prabowo subianto    #pilpres 2024   

BACA JUGA

BERITA TERBARU