parboaboa

Preman yang Halangi Kerja Jurnalis Harus Diproses Hukum Hingga Pengadilan 

Ari Bowo | Daerah | 28-02-2023

Sejumlah jurnalis mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan kasus kekerasan preman yang halangi kerja jurnalis, Selasa (28/2/2023) dinihari, atas intimidasi yang dilakukan seorang pria yang mengaku anggota OKP pada rekonstruksi kasus penganiayaan. (Foto: PARBOABOA/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan meminta preman yang menghalangi-mengintimidasi jurnalis saat bertugas meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan diproses hukum. 

Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan. Delik aduan dalam perkara ini berupa pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang menerima laporan ini langsung melakukan pemeriksaan marathon saksi-saksi korban. Senin (27/2/2023) malam hingga Selasa (28/2/2023) pagi. 

Informasi yang beredar, preman berinisial R yang melarang kerja jurnalis dikabarkan sudah diamankan polisi, Senin sore kemarin. 

"Kami minta agar kasus ini diproses hukum terus berjalan hingga pengadilan," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus saat mendampingi korban membuat laporan di Polrestabes Medan. 

Ia mengatakan, ada dugaan pihak terlapor berupaya menyelesaikan perkara ini tanpa ke jalur hukum. AJI meminta agar kasus ini tuntas hingga ke pengadilan. 

"Tujuannya memberikan efek jera (terhadap pelaku), dan menjadi pembelajaran dengan harapan kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali," pungkasnya. 

Array berpandangan tidakan yang dilakukan preman mengaku anggota organisasi kemasyarakat dan pemuda (OKP) tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) terkait kemerdekaan pers. 

Pasal 4 ayat 3 tersebut menjelaskan jaminan kemerdekaan pers dalam hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana pasal 6 poin d dan e dalam UU No. 40/1999 tentang pers dan jurnalis dilindungi pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers," pungkasnya 

Sementara, Kepala Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan. laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis sudah diterima. Pihaknya berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai atensi. 

"Laporan sudah diterima. Kita masih melakukan pendalaman," kata Fathir. 

Aksi kekerasan terhadap jurnalis di Medan, Sumatra Utara (Sumut) terjadi Senin (27/2/2023).  Sejumlah preman yang mengaku anggota Ormas Kepemudaan mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalis.

Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. 

Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut. 

"Sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik lalu datang ke lokasi untuk melakukan peliputan," kata Alfiansyah Jurnalis Tribun Medan kepada Parboaboa, Senin sore. 

Ia mengatakan ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.

Preman tersebut terus mengancam, hingga menendang dan merusak ponsel milik rekan jurnalis. Sempat terjadi perdebatan di lokasi, sampai polisi melerai keributan.

"Pria bernama Rakes kemudian mengeluarkan kata-kata ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang merekam gambar di lokasi," ujarnya. 

Editor : RW

Tag : #jurnalis medan    #intimidasi    #daerah    #okp    #preman    #dprd medan    #ampi    #aji medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU