parboaboa

Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Pematang Siantar Kandas

Halima | Daerah | 03-04-2023

Kepala Seksi (Kasi) Terminal Parkir dan Pelengkapan Jalan (TPPJ) Kota Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja, Senin (3/4/2023). (Foto: Parboaboa/Halima).

PARBOABOA, Pematang Siantar - Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Pematang Siantar, menaikkan retribusi parkir yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi, kandas.

Kepala Seksi (Kasi) Terminal Parkir dan Pelengkapan Jalan (TPPJ) Kota Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja mengatakan, Dishub telah menyusun draf Raperda untuk memenuhi capaian PAD yang mencapai Rp17 miliar bersumber dari retribusi kendaraan bermotor.

"Hanya saja untuk kenaikan retribusi parkir 2023 ditunda, karena terkendala di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Retribusi," Katanya kepada Parboaboa, Senin (3/4/2023).

Sofiyan mengatakan, terkait dasar hukum penentuan besaran tarif parkir di Pematang Siantar, masih mengacu pada Peraturan Paerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

"Jadi kita masih memakai perda yang lama, perda No 5 Tahun 2011 tentang retribusi parkir. Untuk saat ini drafnya masih jadi usulan, dan pertimbangan untuk tahun depan," jelasnya.

Seperti yang diketahui, bahwa retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011, bahwa sepeda motor dikenakan biaya parkir sebesar Rp1.000, sedangkan mobil atau roda empat Rp2.000, dan untuk roda enam Rp30.000.

Editor : Ibrahim Arsyad

Tag : #Tarif Parkir    #Pematang Siantar    #Daerah    #Dinas Perhubungan    #Berita Sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU