parboaboa

Rencana Pemerintah Perketat Barang Impor Ancam Pedagang Pakaian Bekas di Pematang Siantar

Calvin Siboro | Daerah | 26-10-2023

Rencana pemerintah melarang impor barang bekas menimbulkan ketakutan bagi pedagang baju bekas atau thrifting di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Rencana pemerintah yang akan memperketat arus barang impor memunculkan ketakutan bagi pedagang baju bekas atau thrifting di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.

Ancaman gulung tikar pun turut menghantui, jika Kementerian Perdagangan benar-benar merevisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut salah seorang pedagang baju bekas impor di Pasar Dwikora, Pematang Siantar, Martua Siallagan (56) kebijakan tersebut bisa meningkatkan pengangguran, apalagi pedagang pakaian bekas di Pematang Siantar cukup banyak.

Martua khawatir pengetatan arus barang impor dari pemerintah memaksanya dan pedagang lain menutup usaha yang telah ia geluti 10 tahun terakhir.

"Kalau regulasi itu diterapkan, ya kami (pedagang barang bekas) mau kerja apa lagi?" ungkapnya.

Martua juga menganggap kebijakan pemerintah ini tidak relevan karena peminat barang bekas sudah memiliki pasarnya sendiri.

Sehingga, kata dia, tak akan mengganggu pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti yang dikhawatirkan pemerintah selama ini.

"Udah ada peminatnya sendiri-sendiri itu. Mulai dari tahun 2010an aku jual rojer (baju bekas) ini, buktinya barang-barang lokal hidup-hidup aja," imbuh dia.

Senada dengan Martua, pedagang baju bekas lain di Pematang Siantar, Emily Grace, juga menyesalkan rencana pengetatan arus barang impor dari pemerintah.

Menurutnya, menjual produk lokal tidak semudah yang dibayangkan. Beberapa tantangan yang harus dihadapi mulai dari bersaing dengan pedagang yang telah terjun terlebih dahulu, hingga harus mencari target pasar baru.

"Enggak mudah juga kalau kami harus jual produk lokal, karena kami orang baru. Pasti kalah lah sama pemain lama yang udah lebih dulu jualan itu," kata Emily.

Salah seorang pembeli pakaian bekas di Pematang Siantar, Loly Damanik (27) mengatakan, perlu adanya produk yang berdaya saing dengan kompetitor luar, sehingga dapat memikat pembeli dalam negeri.

"Enggak hanya sebatas pembatasan barang impor aja sih, tapi juga perlu peningkatan kualitas barang-barang lokal. Sama aja kalau udah dibatasi kalau produk lokalnya masih jelek," ungkapnya kepada PARBOABOA.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam arahannya meminta jajarannya melakukan pengetatan impor komoditas tertentu.

Di antaranya mainan anak-anak elektronik, tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorisnya, hingga produksi tas.

Terkait impor ilegal pakaian bekas, Pemerintah akan melakukan revisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal itu dilakukan karena maraknya impor ilegal pakaian bekas dan PHK dan sektor industri tekstil.

Pengamat Nilai Pengetatan Barang Impor selamatkan Industri Lokal

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Sumatra Utara, Darwin Damanik, menilai pengetatan arus barang impor dari pemerintah akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pematang Siantar.

Apalagi pasar barang bekas di Pematang Siantar sangat besar.

"Permintaan yang tinggi akan barang-barang bekas di Kota Pematang Siantar akan berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat khususnya pedagang barang bekas," ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (25/10/2023).

Meskipun berdampak pada perekonomian di Pematang Siantar, Darwin menilai, rencana pengetatan arus barang impor ini justru akan menyelamatkan industri lokal di tanah air yang jelas memberikan manfaat bagi perekonomian negara.

"Menurut saya pemerintah sudah benar untuk hal ini (rencana pelarangan impor barang bekas). Berhitung terhadap dampak yang terjadi dari adanya regulasi ini. Melindungi industri dalam negeri ini yang paling besar manfaatnya bagi perekonomian negara," imbuhnya.

Darwin menjelaskan, risiko tidak adanya pelarangan impor barang bekas justru akan mematikan industri lokal khususnya tekstil, sehingga mengakibatkan PHK besar-besaran yang berdampak terhadap angka pengangguran di Indonesia.

"Jika pemerintah tidak melarang, dalam jangka panjang produk dalam negeri akan terancam. Akibatnya banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena hal tersebut dan akhirnya tingkat pengangguran kita pun bertambah," jelasnya.

Darwin pun menyarankan masyarakat lebih menghidupkan industri barang-barang lokal dibandingkan dengan industri barang bekas.

Budaya menggunakan barang-barang lokal, kata Darwin, harus dimulai dari pemerintah terlebih dahulu sehingga masyarakat mulai membudayakan memakai produk lokal.

"Kalau bisa yang legal-legal saja lah yang diusahakan, demi kesejahteraan bersama nantinya," tutupnya.

Editor : Kurniati

Tag : #pakaian bekas    #pematang siantar    #daerah    #impor pakaian bekas    #barang impor    #pedagang baju bekas    #thrifting    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU