parboaboa

Sahroni Minta Kapolri Hantikan Kasus TikToker Bima yang Kritik Pemerintah Lampung

Maesa | Nasional | 17-04-2023

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Kapolri hentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro, Minggu (16/04/2023). (Foto: Dok. DPR)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan proses kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Lampung.

Ia meminta agar Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya yang berada di polda, polres, dan polsek untuk tidak memberikan ancaman apapun terhadap Bima dan kelaurganya.

"Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini,” kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/04/2023) dilansir dpr.go.id.

“Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga," sambungnya.

Pasalnya, Sahroni menilai jika kritik yang diberikan Bima terhadap Pemerintah Lampung itu masih berada di dalam koridor yang benar. Oleh karenanya, ia meminta agar tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebih.

"Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri," ucapnya.

Di samping itu, Sahroni berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lebih terbiasa dalam menerima kritik dari masyarakat, terutama oleh anak muda selama kritikan tersebut berlandaskan fakta yang ada.

Menurutnya, pihak pemprov sebaiknya merespon kritikan ini dengan lebih bijak. Sebab, ia melihat jika keresahan Bima ternyata turut menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung.

Lebih lanjut, ia menganggap jika sikap Gubernur Lampung yang menegur keluarga Bima itu tidak mencerminkan pimpinan daerah yang bijak.

"Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memprihatinkan," tandasnya.

Sebelumnya, Bima telah resmi dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung atas kasus dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemprov Lampung.

Laporan itu bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Ginda menduga bahwa Bima telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA soal kalimat "gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal".

Seperti yang diketahui, Bima merupakan warga asal Lampung yang saat ini tengah menempuh pendidikan program Diploma Pemasaran Digital, Komunikasi Digital dan Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia.

Editor : Maesa

Tag : #bima    #pemprov lampung    #nasional    #komisi iii    #kapolri    #gubernur lampung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU