parboaboa

Sidang Vonis Sambo dan PC Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Rini | Hukum | 13-02-2023

Mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan jalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Polri TV)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana akan ditugaskan untuk memastikan jalannya persidangan bebas dari gangguan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengatakan, pengetatan pengamanan dalam sidang dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila ada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan vonis yang diberikan dan menyebabkan keributan.

"Biasanya agenda putusan kita lebih banyak turunkan personel. Karena agenda putusan pasti ada yang suka atau tidak suka terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Makanya kita antisipasi saja," ujar dia, Minggu (12/02/2023).

Tim Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polri sebelumnya juga telah melakukan sterilisasi gedung pengadilan pada Minggu (12/02/2023) pukul 19.30 WIB sampai pukul 20.30 WIB atau berlangsung sekitar satu jam.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Menurut JPU, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rini

Tag : #ferdy sambo    #putri candrawathi    #hukum    #vonis    #pn jaksel    #brigadir j   

BACA JUGA

BERITA TERBARU