PARBOABOA, Pematang Siantar - Bagi seorang juru parkir, Surat Perintah Tugas (SPT) layaknya surat izin resmi dari Dinas Perhubungan untuk mengatur parkir di kawasan tertentu.
Di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, SPT dan penggunaan atribut parkir menjadi syarat bagi juru parkir untuk bisa mengelola parkir di suatu kawasan.
Salah seorang jukir di Jalan Kartini, Pematang Siantar, Alimin Selamat (45) menekankan pentingnya memiliki SPT.
"Kalau kami enggak punya SPT, udah ditangkap kami saat razia," katanya kepada PARBOABOA.
Alimin yang telah 12 tahun bekerja sebagai jukir ini mengaku dengan memiliki SPT, ia juga bisa memperoleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk mengurusnya pun tidak begitu sulit dan tidak memakan waktu yang lama," katanya.
Berbeda dengan Alimin, seorang juru parkir di salah satu rumah makan di Pematang Siantar, Ridwan (23) mengaku belum memiliki SPT.
Ridwan beralasan ia tidak setiap hari menjadi juru parkir di rumah makan itu.
Tidak hanya itu, Ridwan juga berpendapat mengurus SPT ke Dishub cukup membebaninya karena dengan memiliki SPT, artinya ia harus membayar setoran ke Dishub.
"Kalau nanti misalnya aku tetap jadi juru parkir, barulah ku urus itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Terminal Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Kota Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja menjelaskan proses pengajuan pembuatan SPT dimulai dengan mengajukan surat permohonan ke Dinas Perhubungan.
Setelah itu, Dishub melakukan peninjauan dan pemilihan tempat yang berpotensi banyak dikunjungi pengunjung.
Dishub juga akan meminta calon juru parkir melengkapi berkas-berkas, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembuatan surat ikatan kerja yang disertai materai.
Sofiyan juga menegaskan, tidak ada batasan seseorang menjadi juru parkir di Pematang Siantar.
Semua orang, kata dia, berhak mengajukan permohonan SPT.
"Setiap bulan, dilakukan peninjauan ulang terkait SPT untuk semua juru parkir di Pematang Siantar oleh seorang koordinator dari Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Saat ini ada sekitar 190 juru parkir resmi yang beroperasi di Kota Pematang Siantar dan sekitarnya.
Sofiyan juga meminta masyarakat tidak membayar biaya parkir jika melihat juru parkir yang tidak menggunakan atribut.
"Tujuannya adalah agar ada efek jera terhadap juru parkir yang melanggar aturan," katanya.
Ia juga tak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan SPT oleh oknum pegawai. Jika kondisi itu terjadi Dishub Pematang Siantar akan menindak tegas dengan memberhentikan pegawai tersebut.
"Begitu juga jika juru parkir menyerahkan pekerjaannya kepada orang lain (joki), maka kontrak kerja mereka akan diputus," tegas Sofiyan.
Pencegahan lain yang dilakukan Dishub, kata Sofiyan, dengan memantau aktivitas juru parkir lewat laporan harian yang disusun koordinator lapangan setiap bulannya.
Kemudian, setiap tiga bulan sekali, tim Dishub turun langsung ke lapangan memantau aktivitas juru parkir.
"Lewat regulasi yang jelas dalam penerbitan SPT dan peninjauan rutin terhadap juru parkir, Dinas Perhubungan di Pematang Siantar berusaha menjaga ketertiban dan keamanan dalam pengelolaan parkir, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa juru parkir," imbuh Sofiyan.
Editor: Kurniati