PARBOABOA, Pematang Siantar- Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut telah membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik, menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematang Siantar Ali Akbar mengatakan saat ini ketersediaan pupuk subsidi hanya 950 ton untuk jenis Urea dan 1.270 ton untuk jenis NPK 1.270.
“Setiap tahun Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani. Tahun ini subsidi pupuk hanya untuk Urea dan NPK,” katanya.
Selain itu, kata Ali, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian. Namun mulai 2023 hanya menyisakan 9 komoditas utama saja. Seperti padi dan jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
“Lalu untuk cengkeh dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian atau perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi,” pungkasnya.
Editor: Betty Herlina