parboaboa

Bupati Tak Akomodir Rekomendasi Banggar, DPRD Simalungun Interpelasi Realisasi APBD 2023

Pranoto | Daerah | 05-07-2024

Suasana sidang paripurna di DPRD Simalungun, Rabu (3/7/2024) (Foto: PARBOABOA/Pranoto)

PARBOABOA, Simalungun - Pengajuan hak interpelasi dari belasan Anggota DPRD Simalungun saat Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 mendapat tanggapan berbagai pihak.

Salah satunya lembaga antikorupsi, Perkumpulan Sumut Watch yang menilai hak interpelasi menjadi kewajiban anggota DPRD selaku wakil rakyat.

Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing menyebut, hak interpelasi anggota DPRD ini harus digunakan secara objektif dan berdampak bagi kepentingan masyarakat Simalungun.

Diketahui pengusulan hak interpelasi oleh puluhan anggota DPRD ini karena Bupati Simalungun, Radiapoh H. Sinaga tidak mengakomodir rekomendasi hasil rapat Badan Anggaran soal APBD 2024.

"Patut menjadi pertanyaan, mengapa anggaran yang telah disepakati dalam rapat banggar, kemudian jadi berkurang nilainya. Ada apa dengan Pemkab Simalungun?" katanya saat ditemui Parboaboa diruang kerjanya, Jumat (5/7/2024). 

Hak interpelasi ini juga pernah dilakukan DPRD Simalungun kepada Bupati Radiapoh di 2022. 

Kala itu terkait pengangkatan tenaga ahli yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, khususnya UU Otonomi Daerah.

"Hasil interpelasi ini ditunggu-tunggu, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Daulat.

Pada Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (3/7/2024) lalu, sekitar 24 anggota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Radiapoh Sinaga terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. 

Namun dari 24 anggota DPRD yang awalnya mengajukan, beberapa di antaranya menyabut usulan interpelasi.

Salah satu Anggota DPRD Simalungun yang mengajukan interpelasi yaitu Arifin Panjaitan yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ia beralasan mengajukan interpelasi karena adanya ketidakselarasan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang APBD Simalungun.

Arifin menilai, Bupati Simalungun dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) tidak mengakomodir rekomendasi Banggar terkait pembangunan infrastrukur jalan dan pertanian pada rapat paripurna untuk menyetujui Perda Nomor 2 Tahun 2024 pada 30 November 2023 lalu .

"TAPD tidak bersedia memberikan hasil ranperda yang diusulkan kepada gubernur untuk dievaluasi. Kami mengusulkan pembangunan jalan dan pertanian, tetapi anggaran yang diajukan kemudian dikurangi,"    kesalnya.

Interpelasi juga diajukan Benfri Sinaga dari Fraksi Partai Berkarya. Ia meminta Bupati Radiapoh transparan ketika terjadi perubahan pengajuan APBD Simalungun 2024 ke Pemprov Sumatra Utara. 

"Meski DPRD bersifat kolektif kolegial (hanya pimpinan yang menandatagani), namun jika nantinya dilakukan pemeriksaan kepada pimpinan, maka kami pun akan ikut diperiksa. Untuk itu kami mengajukan interpelasi," katanya.

Dari puluhan anggota DPRD yang awalnya mengajukan interpelasi, beberapa di antaranya seperti LisnawatiS Sirait dari Fraksi Partai Perindo, memilih menarik kembali usulan interpelasinya.

Ia beralasan penarikan tersebut merupakan perintah pimpinan partai.

"Benar, perintah dari pimpinan partai," singkatnya ditemui PARBOABOA usai rapat paripurna.

Selain Lisnawati, ada 9 anggota DPRD Simalungun yang juga mencabut hak interpelasinya, atau hanya tersisa 14 anggota DPRD Simalungun yang mengajukan.

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani menyebut, interpelasi merupakan hak setiap anggota DPRD. 

Oleh karenanya ia menyerahkan usulan itu pada rapat masing-masing fraksi partai disesuaikan dengan tata tertib rapat paripurna DPRD.

"Kami akan meminta persetujuan semua dewan, apakah ini akan dilanjutkan atau tidak," katanya saat ditemui Parboaboa usai sidang paripurna, Rabu (4/7/2024). 

Diketahui, realisasi APBD Simalungun TA 2023 sebesar Rp2.390.180.674.082,12, atau 99,99 persen yang terdiri dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp170.619.769.576,12 atau 85,58 persen dari target Rp199.364.770.665,00.

Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp2.176.970.598.063,00 atau 101,40 persen dari total anggaran Rp2.147.006.821.881,00.

Sementara realisasi belanja daerah di 2023 sebesar Rp2.465.601.699.084,13 atau 94,94 persen, sedangkan belanja operasional sebesar Rp1.516.114.211.151,13 atau 93.28 persen.

Besaran realisasi APBD 2023 ini juga disinggung Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing.

Menurutnya, alokasi anggaran khususnya di sektor pertanian dan peningkatan taraf hidup masyarakat Simalungun belum benar-benar terakomodir di APBD 2023.

"Simalungun didominasi sektor pertanian untuk mendukung peningkatan ekonominya. Harusnya sektor ini menjadi prioritas setelah pendidikan dan kesehatan di APBD Simalungun TA 2024," imbuh dia.

Editor : Kurniati

Tag : #hak interpelasi    #interpelasi DPRD Simalungun    #daerah    #APBD simalungun 2023    #bupati radiapoh   

BACA JUGA

BERITA TERBARU